PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN, – Seorang mantan wali murid sekolah dasar di Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku baru mengetahui dugaan anaknya tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) setelah enam tahun berlalu.
Padahal, selama anaknya bersekolah, keluarga mengaku tidak pernah menerima maupun diberi informasi terkait pencairan bantuan tersebut.Jumaat (26/06/26).
M (48) mengatakan temuan itu bermula saat hendak mengajukan anaknya sebagai calon penerima PIP. Saat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), ia mendapati anaknya tercatat telah menerima bantuan sebanyak tiga kali pada periode 2020–2023.
“Saya kaget karena di sistem tertulis anak saya sudah menerima PIP sekitar tiga kali. Selama ini kami tidak pernah diberi tahu oleh pihak sekolah dan tidak pernah menerima dana tersebut,” ujar M, Jumat (26/6/2026).
Atas temuan itu, M mempertanyakan penyaluran dana PIP yang menurut data pemerintah telah tersalurkan. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai proses pencairan dan pihak yang menerima bantuan tersebut.
“Kalau di data sudah dinyatakan terserap, lalu dana itu ke mana? Kami sebagai orang tua tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui pencairannya,” katanya.
M juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah melalui suaminya. Namun, menurut dia, sekolah mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan ke Dinas Pendidikan. Saat mendatangi dinas, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.
“Suami saya sudah datang ke sekolah, tetapi diminta ke dinas. Setelah ke dinas juga belum ada jawaban yang jelas, sehingga terkesan saling melempar,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Pekalongan belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Kami masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai status penyaluran dana PIP yang dimaksud.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga setiap pencairan seharusnya dapat ditelusuri melalui data administrasi yang tersedia.





