LSM RobinHood 23 Desak KPK Usut Dugaan Uang Proyek Pokir Libatkan Oknum DPRD Kota Pekalongan

LSM RobinHood 23 Desak KPK Usut Dugaan Uang Proyek Pokir Libatkan Oknum DPRD Kota Pekalongan
Foto ilustrasi.Kamis (25/06/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RobinHood 23 Kota Pekalongan menyoroti informasi yang tengah menjadi perbincangan publik terkait dugaan pemberian uang senilai puluhan juta rupiah kepada dua oknum anggota DPRD Kota Pekalongan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan janji atau iming-iming pekerjaan proyek melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang hingga kini belum terealisasi.

Ketua LSM RobinHood 23 Kota Pekalongan, M Arif, mengatakan informasi tersebut telah ramai beredar dan menjadi sorotan masyarakat, baik melalui media sosial maupun sejumlah media informasi. Menurutnya, isu yang menyeret nama wakil rakyat itu perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Khusus untuk Kota Pekalongan, kami berharap proses hukum dapat berjalan terhadap oknum yang diduga terlibat. Kami juga berharap KPK turun ke Kota Pekalongan untuk menelusuri dugaan pembagian proyek pokir fiktif yang dinilai telah merugikan pihak kontraktor,” ujar Arif, Kamis (25/6/2026).

Arif menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan kemudian melaporkan persoalan tersebut secara resmi, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional, independen, dan transparan. Menurutnya, keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Setiap laporan yang masuk harus ditangani secara profesional dan transparan. Hal itu penting agar publik tetap percaya bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.

Lebih lanjut, Arif mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

“Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh lembaga yang berwenang. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang kontraktor mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah pekerjaan proyek yang dijanjikan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan tidak kunjung terealisasi. Pengakuan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan proyek yang dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *