PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang kontraktor berinisial SW (50), mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah pekerjaan proyek yang dijanjikan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan tak kunjung terealisasi.
SW mengungkapkan, sejak tahun 2023 dirinya dijanjikan akan memperoleh pekerjaan proyek yang disebut berkaitan dengan program pokok-pokok pikiran (pokir). Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, ia mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengkondisian atau kasbon tanda jadi.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026, proyek yang dijanjikan tersebut belum juga diterimanya.
“Dari tahun 2023 sampai 2026 dijanjikan pekerjaan proyek. Saya sudah menghabiskan biaya pengkondisian atau kasbon tanda jadi puluhan juta rupiah, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan proyek pokir,” ujar SW, Rabu (24/6/2026).
Merasa tidak mendapatkan kepastian dan kebingungan menentukan langkah hukum yang harus ditempuh, SW akhirnya meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa.
“Saya bingung harus ke mana, sehingga meminta bantuan LBH Adhiyaksa untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari dua orang klien yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait janji pemberian proyek oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan yang disebut masih aktif menjabat.
Menurut Didik, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan digunakan untuk melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut. Bukti-bukti itu antara lain berupa transfer uang, percakapan yang berisi janji pemberian proyek, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Kami akan melakukan klarifikasi dengan membawa sejumlah bukti transfer, percakapan terkait janji memberikan proyek, serta bukti-bukti lain yang kami miliki,” kata Didik.
Apabila tidak ditemukan penyelesaian yang jelas, LBH Adhiyaksa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Selain melaporkan kepada aparat penegak hukum, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan langsung melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan KPK dalam waktu dekat,” tegasnya.
Didik menjelaskan, perkara yang ditangani pihaknya berkaitan dengan dugaan praktik pembagian proyek pokir dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Karena itu, ia berharap dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak anggota DPRD Kota Pekalongan yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.





