GNPK RI Pekalongan Raya Penuhi Undangan Inspektorat Terkait Aduan Pengelolaan Keuangan Desa

GNPK RI Pekalongan Raya Penuhi Undangan Inspektorat Terkait Aduan Pengelolaan Keuangan Desa
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya memenuhi undangan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/4/2026),

PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya memenuhi undangan resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/4/2026), terkait tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di salah satu wilayah Kabupaten Pekalongan.

Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua GNPK RI Pekalongan Raya untuk memberikan keterangan, data, serta bukti tambahan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan awal.

Bacaan Lainnya

Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan klarifikasi dan audit internal terhadap desa yang dilaporkan.

Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengatakan pihaknya hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses tersebut.“Kami mengapresiasi respons cepat dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan. GNPK RI sudah memberikan seluruh data dan bukti yang kami miliki.

Kami berharap proses ini berjalan transparan, profesional, dan tepat waktu sesuai amanat undang-undang,” kata Zaenuri.

Menurut Zaenuri, laporan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian GNPK RI terhadap tata kelola keuangan desa agar berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Ia berharap tindak lanjut pemeriksaan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dalam 10 hari ke depan, kami akan menurunkan tim khusus untuk penambahan data dan pendalaman informasi. Nantinya, data tersebut akan kami serahkan kepada Inspektorat sebagai pendukung pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, pemeriksa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan, Aji Prabowo, membenarkan bahwa perwakilan GNPK RI telah memenuhi undangan dan memberikan keterangan kepada tim pemeriksa.
“GNPK RI sudah hadir memenuhi undangan Inspektorat dan memberikan keterangan secara kooperatif terkait aduan desa berinisial P di Kabupaten Pekalongan,” kata Aji.

Ia menyampaikan, Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan surat tugas yang berlaku.
“Atas laporan dari GNPK RI, kami akan melaksanakan pemeriksaan secara profesional sesuai surat tugas,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *