Polres Batang Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologis Korban sebelum Tentukan Kelanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Polres Batang Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologis Korban sebelum Tentukan Kelanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Muhammad zaenudin kuasa hukum orang tua korban.Jumaat (26/06/26).

PANTURA24.COM,BATANG, – Polres Batang masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dengan menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah korban mengajukan pencabutan laporan. Penyidik ingin memastikan keputusan itu diambil secara sukarela dan bukan karena adanya tekanan dari pihak lain.Jumaat (26/06/26).

Bacaan Lainnya

“Kami melaksanakan pemeriksaan psikologis karena takutnya dari pencabutan laporan itu adanya tekanan dari pihak lain,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti.

Maulidya menjelaskan, korban telah berusia dewasa sehingga secara hukum memiliki hak untuk membuat maupun mencabut laporan. Meski demikian, penyidik tidak serta-merta menerima pencabutan tersebut dan tetap menelusuri seluruh fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

Menurut dia, hasil pemeriksaan psikologis akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara. Apabila tidak ditemukan indikasi tekanan, kepolisian akan menghormati keputusan korban. Sebaliknya, jika ditemukan dugaan adanya tekanan, hal itu akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan peristiwa terjadi saat korban telah berusia dewasa. Kondisi tersebut memengaruhi mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Penyidikan masih berjalan dan kami belum dapat menyampaikan kesimpulan akhir kepada publik,” ujarnya.

Sementara itu, ibu korban berharap proses hukum tetap berlanjut demi memperoleh kepastian hukum bagi anaknya. Ia mengaku khawatir keputusan korban mencabut laporan dipengaruhi oleh tekanan dari pihak lain.”Yang saya inginkan keadilan buat anak saya,” ujar ibu korban.

Kuasa hukum ibu korban, Zainudin, meminta penyidik menunggu hasil pemeriksaan psikologis sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi korban.

Ia juga menilai perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap korban harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Polres Batang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum serta berkoordinasi dengan lembaga pendamping perempuan dan anak.Maulidya juga mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.”Kami siap menerima laporan kalian semua,” kata dia.

Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Informasi mengenai perkembangan perkara, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi sesuai hasil penyidikan.

Sebelumnya Seorang ibu berinisial TN Umur 45 tahun meminta pendampingan hukum setelah putrinya, NSN, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, dilaporkan hilang. Kasus yang terjadi di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, itu kini tengah ditangani Polres Batang.

TN mengaku mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah putrinya mendatanginya di Tangerang, tempat ia bekerja selama ini. Kepada ibunya, NSN mengaku meninggalkan rumah karena tidak sanggup lagi memendam persoalan yang dialaminya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *