Pengusaha Pekalongan Klaim CV Dipinjam Mantan Anggota DPRD, Dana Puluhan Juta Rupiah Disebut Belum Dikembalikan

Pengusaha Pekalongan Klaim CV Dipinjam Mantan Anggota DPRD, Dana Puluhan Juta Rupiah Disebut Belum Dikembalikan
Foto ilustrasi.Minggu (28/06/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN -Seorang pengusaha berinisial BM (40), warga Kota Pekalongan, mengaku akan menempuh jalur hukum setelah mengklaim mengalami kerugian akibat dugaan persoalan kerja sama dengan seorang mantan anggota DPRD yang menjabat pada periode 2019–2023.

BM menuturkan, perusahaan berbentuk CV miliknya beberapa kali dipinjam oleh mantan legislator tersebut untuk keperluan pengadaan yang berkaitan dengan program pokok-pokok pikiran (pokir). Menurutnya, pengadaan itu mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pekerjaan fisik hingga penyediaan perlengkapan kantor di sejumlah desa.

Bacaan Lainnya

“CV saya dipakai untuk beberapa kegiatan pengadaan. Awalnya saya percaya karena hubungan kerja sama yang terjalin,” kata BM kepada awak media Minggu (28/06/26).

Namun, dalam pelaksanaannya, BM mengaku pekerjaan yang diterimanya tidak sesuai dengan nilai yang sebelumnya dijanjikan. Ia menyebut hanya memperoleh pekerjaan berupa pemasangan paving dan pembangunan saluran U-Ditch, sementara masih terdapat hak pembayaran yang menurutnya belum dipenuhi.

“Masih ada kewajiban kepada saya sebesar puluhan juta rupiah yang hingga sekarang belum dikembalikan, bahkan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Padahal beliau dikenal sebagai pengusaha yang sukses. Bagi saya, ini bukan hanya soal nominal uang, tetapi juga tanggung jawab,” ujarnya.

BM mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian maupun kepastian mengenai pengembalian dana yang dimaksud.

Ia juga mengaku masih menyimpan sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi bukti, di antaranya bon pencairan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Dokumen itu, kata BM, akan dijadikan dasar apabila persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Tetapi jika tidak ada itikad baik, saya berencana melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

BM berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus berujung pada proses hukum. Meski demikian, ia menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan anggota DPRD yang disebut dalam pengakuan BM belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *