Diduga Salah Verifikasi Jarak, Orang Tua Calon Siswa Datangi LBH Adhiyaksa

Diduga Salah Verifikasi Jarak, Orang Tua Calon Siswa Datangi LBH Adhiyaksa
Foto iluatrasi.Sabtu (27/06/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, berinisial ST (42), mengaku sempat mengalami kendala saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP akibat dugaan kesalahan verifikasi jarak domisili.

ST menuturkan, sejak awal ia memilih mendaftarkan anaknya ke SMP negeri yang lokasinya paling dekat dengan rumah agar dapat berangkat ke sekolah menggunakan sepeda.Sabtu (27/06/26).

Bacaan Lainnya

Proses pendaftaran akun SPMB dan verifikasi dilakukan melalui sekolah tujuan. Namun, saat memantau jurnal peringkat, ia mendapati anaknya terus berada di posisi bawah dengan keterangan jarak sekitar 1,5 kilometer dari sekolah.

“Padahal saya memperkirakan jarak rumah ke sekolah tidak sampai satu kilometer, sekitar 900 meter. Saya bingung kenapa di sistem tertulis lebih jauh,” kata ST.

Karena merasa ada kejanggalan, ST kemudian meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada petugas yang dinilai responsif dalam menangani persoalan tersebut.

Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono.S.H mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan mendatangi sekolah yang melakukan verifikasi data. Setelah itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.

“Hasil pengecekan menunjukkan memang ada sedikit kesalahan pada data jarak. Setelah diperbaiki, jarak domisili menjadi sekitar 0,97 kilometer sehingga posisi anak tersebut di jurnal SPMB naik,” ujar Didik.

Ia mengapresiasi respons Dinas Pendidikan Kota Pekalongan yang dinilai cepat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Didik berharap kejadian serupa tidak terulang menjelang penutupan masa penerimaan siswa baru. Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu melakukan pengecekan sampel terhadap data yang dinilai janggal, terutama jika alamat rumah sebenarnya dekat dengan sekolah tetapi tercatat memiliki jarak yang lebih jauh di sistem sebaliknya rumah sebenarnya jauh dengan sekolah tetapi tercatat memiliki jarak lebih dekat.

“Tim verifikasi juga perlu memastikan letak rumah sesuai dengan data pada Kartu Keluarga dan KTP saat proses verifikasi, sehingga tidak ada calon peserta didik yang dirugikan akibat kesalahan pendataan,” tegas Didik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *