PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, berinisial HD (35), secara resmi memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan pada Sabtu (27/6/2026). HD menyatakan, kuasa diberikan kepada LBH Adhiyaksa untuk melakukan pendampingan hukum, membuat laporan kepada pihak kepolisian, mengumpulkan alat bukti, memberikan klarifikasi, serta mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut HD, langkah hukum tersebut diambil setelah sejumlah akun media sosial, yakni Pekalongan Info, Pekalongan Trending, serta akun TikTok Tribun Jateng, mengunggah dan menyebarluaskan video yang menampilkan dirinya. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook dan TikTok.
HD menilai penyebarluasan video tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi maupun klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya terkait peristiwa yang diberitakan. Akibatnya, ia merasa nama baik, kehormatan, dan martabatnya telah dirugikan, serta mengalami dampak negatif akibat pemberitaan yang viral di media sosial.
“Saya merasa dirugikan karena informasi tersebut disebarkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi dari saya. Hal itu berdampak pada nama baik dan kehidupan pribadi saya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari HD untuk memberikan pendampingan hukum.
Menurut Didik, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak maupun kehormatan seseorang.
“Terkait beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang kami nilai mengandung dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, saat ini kami sedang mengumpulkan seluruh bukti serta mengkaji aspek hukumnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, tidak menggiring opini publik, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik ini,” pungkasnya.






