Fakta Baru Terungkap: ESDM Sebut Izin Sumur Bor KSU Batang Cemerlang Tidak Ada

Fakta Baru Terungkap: ESDM Sebut Izin Sumur Bor KSU Batang Cemerlang Tidak Ada
Pabrik es batu.Senin (20/04/26).

PANTURA24.COM,BATANG – Polemik dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Pabrik Es Batu milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Batang Cemerlang di kawasan Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, kini memasuki babak baru. Selain persoalan aset dan bagi hasil, aspek perizinan penggunaan air tanah turut menjadi sorotan serius.

Kepala Bidang Geologi Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Serayu Utara, Eko Budi Susanto, saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya izin sumur bor atas nama KSU Batang Cemerlang di wilayah Klidang Lor.

Bacaan Lainnya

“Untuk izin terkait sumur bor KSU Batang Cemerlang, saya cek tidak ada. Di wilayah Klidang Lor itu yang tercatat hanya Taman Safari,” ujarnya.

Eko menjelaskan bahwa penggunaan air tanah terbagi dalam dua kategori, yakni untuk usaha dan non-usaha. Untuk kegiatan usaha, setiap pengambilan air tanah wajib mengantongi Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA). Sementara untuk non-usaha, seperti kegiatan sosial atau fasilitas pemerintah, bentuknya adalah persetujuan penggunaan, bukan izin usaha.

“Kalau untuk usaha, semuanya harus ada izin SIPA. Itu wajib. Sedangkan yang non-usaha, seperti pamsimas, rumah sakit negeri, atau kantor pemerintah, itu menggunakan persetujuan penggunaan, terutama jika volumenya besar, di atas 100 meter kubik per hari,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sektor pertanian rakyat tidak diwajibkan memiliki izin maupun persetujuan penggunaan air tanah. Namun, untuk kegiatan perumahan yang masih dikelola pengembang, tetap wajib berizin, dan baru berubah menjadi persetujuan penggunaan setelah diserahkan kepada masing-masing pemilik.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi sumur bor yang sudah terlanjur dibangun untuk mengurus perizinan. Setelah batas waktu tersebut, sumur yang sudah terbangun tidak lagi bisa diajukan izinnya.

“Kalau sekarang sudah terbangun tapi belum ada izin, itu sudah tidak bisa diajukan. Solusinya harus ditutup, lalu jika ingin menggunakan lagi, harus mengajukan izin baru terlebih dahulu sebelum melakukan pengeboran,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penertiban perlu dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan praktik pelanggaran baru. Ia bahkan menyarankan agar peran media turut membantu mengedukasi masyarakat.

“Kalau langsung disuruh tutup tanpa solusi, bisa jadi nanti malah bikin sumur baru lagi tanpa izin. Jadi harus diarahkan, ditutup yang lama, lalu ajukan izin dulu baru pengeboran baru,” imbuhnya.

Eko juga mengingatkan bahwa penggunaan air tanah yang tidak terkendali dapat berdampak serius terhadap lingkungan, salah satunya penurunan muka air tanah hingga berpotensi menyebabkan amblesan tanah.

“Air tanah itu ada proses pemulihan atau recovery. Kalau diambil terus tanpa kontrol, muka air akan semakin turun. Lama-lama bisa menyebabkan penurunan tanah. Makanya ini harus dikendalikan melalui perizinan dan pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain sebagai instrumen pengendalian, sistem perizinan juga berkaitan dengan kewajiban pajak yang dapat menjadi salah satu mekanisme pengawasan penggunaan air tanah.

Sementara itu, sebelumnya Lembaga Laskar Bahurekso Sakti telah lebih dulu menyoroti berbagai kejanggalan dalam operasional KSU Batang Cemerlang, mulai dari status sewa lahan yang telah berakhir sejak Oktober 2024, ketidakjelasan perpanjangan, hingga dugaan tidak transparannya mekanisme bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten Batang.

Temuan terbaru terkait tidak adanya izin sumur bor ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional pabrik tersebut. Pasalnya, selain menyangkut legalitas usaha, persoalan ini juga berpotensi berdampak pada lingkungan serta penerimaan daerah.

Di sisi lain, pihak KSU Batang Cemerlang melalui manajernya, Hakim, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh perizinan, termasuk penggunaan air tanah, telah dimiliki. Namun, pernyataan tersebut kini berbanding terbalik dengan hasil penelusuran dari pihak ESDM.

Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan yang menyelimuti operasional pabrik es tersebut, sekaligus membuka ruang bagi aparat berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *