PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, hingga kini masih dalam penanganan Polres Pekalongan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah korban diketahui mengalami kehamilan beberapa bulan usai peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Laporan pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT tertanggal 7 Mei 2026. Pelapor berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus yang diduga menimpa anaknya.
Namun demikian, CH mengaku hingga kini belum melihat adanya perkembangan signifikan sejak laporan disampaikan ke pihak kepolisian.
“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kami laporkan pada 7 Mei 2026 lalu. Kami meminta kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” ujar CH, Sabtu (16/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan IPTU Fauzi Surya Candra menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut Fauzi, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan fokus utama pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Masih berlanjut dan ini tetap jadi atensi kami. Saat ini masih proses pengumpulan bukti-bukti,” kata Fauzi saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan, Fauzi menyebut proses tersebut belum dilakukan karena penyidik masih mendalami seluruh fakta yang ada.“Belum,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah alat bukti dan keterangan saksi dinilai telah memenuhi unsur penyidikan.
“Nanti kalau alat bukti dan keterangan saksi sudah terpenuhi akan kami sampaikan perkembangan penanganannya,” lanjutnya.
Berdasarkan kronologi dalam laporan pengaduan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban disebut pergi bersama seorang rekannya menuju kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto.
Di lokasi tersebut, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang laki-laki berinisial GA yang menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui korban berada di kawasan TPI Wonokerto, GA disebut meminta korban untuk menemuinya.
Korban bersama rekannya kemudian mendatangi dua laki-laki yang saat itu berada di lokasi dan sedang memancing. Dalam laporan keluarga, korban disebut sempat diberikan minuman oleh salah satu laki-laki tersebut.
Tak lama setelah mengonsumsi minuman itu, korban mengaku merasa pusing dan lemas.
“Setelah pertemuan itu, korban mengaku sempat diberikan minuman, namun tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut korban merasa pusing dan lemas,” bunyi laporan pengaduan yang diterima wartawan.
Korban kemudian diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Setibanya di lokasi, rekan perempuan korban disebut diminta pulang terlebih dahulu, sementara korban tetap berada di rumah kos bersama beberapa laki-laki.
Dalam laporan itu, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di lokasi tersebut. Selain dua nama yang disebut dalam laporan, korban juga mengaku terdapat seorang laki-laki lain yang identitasnya tidak dikenali.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga mengaku sempat tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut karena korban masih menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Kasus itu baru terungkap beberapa bulan kemudian ketika korban tidak mengalami menstruasi dalam jangka waktu cukup lama. Pihak keluarga kemudian memeriksakan kondisi korban dan mendapati korban diduga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan.
Mengetahui kondisi tersebut, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Pekalongan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





