Anak Hamil 4 Bulan,Ibu di Pekalongan Laporkan Dugaan Rudapaksa Bergilir Ke Polisi

Anak Hamil 4 Bulan,Ibu di Pekalongan Laporkan Dugaan Rudapaksa Bergilir Ke Polisi
Polres pekalongan.Sabtu (16/05/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Seorang ibu berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa,   melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Pekalongan setelah mengetahui korban mengalami kehamilan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT tertanggal 7 Mei 2026. Hingga kini, keluarga korban mengaku masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut dari pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, peristiwa itu disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Korban awalnya pergi bersama seorang rekannya ke kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat berada di lokasi, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang laki-laki berinisial GA yang menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui korban berada di kawasan TPI Wonokerto, GA meminta korban untuk menemuinya.

Korban kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud bersama rekannya, AL. Di sana, mereka bertemu dengan dua laki-laki, yakni GA dan RZ, yang saat itu tengah memancing.

Berdasarkan kronologi dalam laporan pengaduan, korban sempat berbincang dengan sejumlah orang yang dikenalnya di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, korban mengaku diberi minuman oleh salah satu pihak yang berada di sana.

“Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban merasa pusing dan lemas,” bunyi laporan tersebut dikutip Pojokbaca.id, Sabtu 16 Mei 2026.

Dalam kondisi lemas, korban kemudian diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Sesampainya di lokasi, rekan perempuan korban disebut diminta pulang terlebih dahulu, sementara korban tetap berada di rumah kos bersama beberapa laki-laki.

Di tempat itulah korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui korban.

Keluarga menduga korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh beberapa pelaku.

Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Aktivitas korban sehari-hari pun berjalan seperti biasa sehingga pihak keluarga tidak menaruh curiga.

Kasus tersebut baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah korban diketahui tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama. Keluarga kemudian memeriksakan kondisi korban dan mendapati korban diduga tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tiga hingga empat bulan.

Mengetahui kondisi tersebut, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Pekalongan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujar CH.

Menurut pihak keluarga, sejak laporan dibuat pada 7 Mei 2026 lalu, belum ada tindak lanjut yang mereka terima terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berdampak serius terhadap korban.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Pekalongan terkait perkembangan penanganan perkara maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *