Sidang Dugaan Penculikan Pedagang Martabak di Pekalongan Seret Nama Oknum Polisi dan Politikus

Sidang Dugaan Penculikan Pedagang Martabak di Pekalongan Seret Nama Oknum Polisi dan Politikus
Persidangan dugaan penculikan terhadap Purwanto alias “Gacon” di Pengadilan Negeri Pekalongan Rabu (13/5/2026),

PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Persidangan dugaan penculikan terhadap Purwanto alias “Gacon” di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian hingga nama pejabat politik.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.Dalam keterangannya di persidangan, Purwanto mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diduga menjadi sasaran penculikan.“Saya dibawa paksa. Sampai sekarang saya tidak tahu motifnya apa,” kata Purwanto di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Purwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 25 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu ia berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon di wilayah Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan.

Ia kemudian menerima telepon dari rekannya yang mengabarkan adanya keributan di rumah seorang tokoh masyarakat. Namun ketika tiba di lokasi, situasi disebut sudah kondusif.
Setelah sempat menunaikan salat Magrib di mushala terdekat, Purwanto mengaku kembali berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan. Saat itulah sebuah Mitsubishi Xpander hitam berhenti di dekat mereka.

Menurut Purwanto, seorang pria yang kini menjadi terdakwa turun dari mobil dan langsung menghampirinya.“Dia bilang, ‘Gacon ikut!’ lalu saya langsung ditarik,” ujar Purwanto.

Purwanto mengaku sempat melawan hingga tubuhnya terseret dan beberapa kali terjatuh di jalan. Bajunya disebut robek akibat tarik-menarik sebelum akhirnya ia dipaksa masuk ke dalam mobil.“Saya sempat teriak minta tolong, tapi teman-teman saya sudah tidak ada,” katanya.

Dalam persidangan, Purwanto menyebut ada lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Empat di antaranya disebut merupakan anggota kepolisian.
Ia mengaku mengetahui identitas sebagian orang tersebut setelah melihat rekaman video yang beredar serta memperoleh informasi dari pihak lain. Dua nama berinisial GD dan HD turut disebut dalam sidang.

Kuasa hukum korban, Sunardi, menilai kesaksian Purwanto memperkuat dugaan keterlibatan aparat dalam perkara tersebut.
“Video yang kami miliki cukup jelas memperlihatkan sosok yang diduga oknum polisi berinisial GD dan HD,” kata Sunardi usai persidangan.

Menurut dia, pihak korban juga melaporkan dugaan penganiayaan, pengancaman, hingga perampasan telepon genggam. Namun, perkara yang diproses di pengadilan saat ini baru sebatas dugaan penculikan.
“Kami mempertanyakan kenapa laporan lain belum ditindaklanjuti,” ujar Sunardi.

Ia juga menyinggung munculnya nama anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan seorang anggota DPR RI berinisial AA yang disebut berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh,” katanya.

Selain itu, pihak korban menyoroti penanganan barang bukti video oleh penyidik. Sunardi mengatakan pihaknya telah menyerahkan dua rekaman tambahan pada Januari 2026 sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Satu video disebut memperlihatkan kondisi korban setelah kejadian, sedangkan video lainnya diklaim menunjukkan dugaan penculikan dengan gambar lebih jelas. Namun, menurut dia, hanya satu video yang masuk dalam berkas perkara.“Kami menyayangkan bukti yang menurut kami penting justru tidak dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, mengatakan pihaknya akan fokus membantah unsur dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (1) KUHP.

Menurut Maliki, fakta persidangan lebih banyak mengarah pada dugaan penganiayaan dibanding penculikan.
“Kami fokus pada apakah benar ada unsur merampas kemerdekaan orang atau tidak,” kata Maliki.

Ia juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan kekerasan, penyekapan, maupun intimidasi terhadap Purwanto.“Dari fakta persidangan, klien kami tidak melakukan penganiayaan ataupun penyekapan,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti perpindahan lokasi setelah pertemuan di pinggir jalan. Menurut Maliki, Purwanto justru disebut mengarahkan rombongan menuju rumah seseorang bernama Wiwit atau Budi Ajisoko.

Bagi pihak terdakwa, hal itu menunjukkan perpindahan lokasi tidak dapat dikategorikan sebagai penculikan maupun penyekapan.Persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara. Pada sidang berikutnya, pihak terdakwa disebut akan menghadirkan sedikitnya 18 saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *