PANTURA24.COM,BATANG, – Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, menyoroti viralnya video dan unggahan di sejumlah media sosial terkait penindakan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pedagang bensin eceran di Kabupaten Batang.
Menurut Arif, fungsi utama Satpol PP sejatinya meliputi penegakan peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Namun, ia menilai penindakan terhadap pedagang kecil perlu dilakukan secara humanis dan berkeadilan.
“Pedagang bensin eceran yang sudah tua renta di sudut kota ditertibkan. Mereka hanya mengais rezeki untuk menyambung hidup,” kata Arif, Minggu (24/5/2026).
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan keberadaan sejumlah toko modern di pusat kota yang dinilai leluasa menggunakan fasilitas umum berupa trotoar untuk area parkir.
“Pemandangan sebaliknya ada di pusat kota. Toko modern seolah diberi keleluasaan menguasai trotoar untuk parkiran. Ini hak masyarakat yang seharusnya dijaga,” ujarnya.
Arif mengaku prihatin melihat kondisi tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat bersikap adil dalam melakukan penegakan aturan.
“Hati saya teriris melihat ini. Dugaan adanya Pasar modern yang jaraknya berdekatan juga diduga ada yang tidak sesuai aturan, tetapi tidak ditindak tegas,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Batang segera mengambil langkah tegas terkait persoalan yang viral di media sosial tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Batang mengambil tindakan tegas terkait hal ini,” ucap Arif.






