Tambang Gijlig Berhenti Produksi, Tapi Kewajiban Reklamasi Belum Rampung

Tambang Gijlig Berhenti Produksi, Tapi Kewajiban Reklamasi Belum Rampung
Tambang galian C di Desa Gijlig, Kecamatan Kajen.Kamis (16/04/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada aktivitas penambangan aktif dalam inspeksi terbaru di kawasan tambang galian C di Desa Gijlig, Kecamatan Kajen. Namun, hasil peninjauan tersebut justru menyoroti pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas, terutama terkait pemulihan lingkungan pascatambang.

Kepala Bidang Geologi Mineral dan Batubara ESDM Jateng Cabang Serayu Utara, Eko Budi Susanto, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan yang dilakukan pada Rabu (15/4) hanya menemukan kegiatan terbatas pada penataan lahan. Tidak terlihat adanya aktivitas produksi sebagaimana yang dikhawatirkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Yang kami temukan di wilayah IUP milik CV Malati hanya kegiatan penataan dan reklamasi. Tidak ada operasi produksi,” ungkap Eko, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, kondisi di lapangan belum sepenuhnya ideal. Tim masih mendapati sejumlah titik genangan air serta area yang belum tertata dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa proses reklamasi belum berjalan optimal sesuai rencana awal.

Menurut Eko, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi lanjutan. ESDM akan segera mengirimkan surat resmi berisi hasil pengawasan sekaligus rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak pengelola tambang.

“Secara umum sudah ada upaya penataan, tetapi belum menyeluruh. Ini yang akan kami dorong agar segera diselesaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, ESDM menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada satu kali inspeksi. Pemantauan berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kewajiban reklamasi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kepastian hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) juga menjadi sorotan. Eko menegaskan bahwa izin di lokasi tersebut tidak dapat diperpanjang kembali karena telah mencapai batas maksimal perpanjangan.

“IUP sudah diperpanjang dua kali. Secara aturan, tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya.

Peninjauan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari informasi berakhirnya izin operasional tambang pada Maret 2026. Pemerintah bergerak cepat untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal pasca habisnya izin.

Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan wajib dihentikan apabila izin telah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Jika perusahaan memilih tidak melanjutkan izin, maka seluruh kewajiban pascatambang termasuk reklamasi dan penutupan tambang harus segera diselesaikan.

“Kalau izin tidak dilanjutkan, maka reklamasi wajib dituntaskan sesuai dokumen perencanaan,” tambah Eko.

Tambang di Desa Gijlig yang dikelola oleh PT Melati Abadi sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa kegiatan produksi memang sudah dihentikan. Perwakilan perusahaan, Nanang Purwidiyanto, menyebut aktivitas yang masih berlangsung saat ini hanya sebatas perapian lahan dengan alat berat yang tersisa di lokasi.

Selain itu, perusahaan tengah mempersiapkan tahap revegetasi sebagai bagian dari kewajiban pemulihan lingkungan.

Dengan luas izin mencapai sekitar 58 hektare dan area terdampak tambang sekitar 10 hingga 15 hektare, proses reklamasi menjadi fase krusial yang kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah.

Hasil peninjauan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi langkah selanjutnya baik dalam penguatan pengawasan maupun penegakan kepatuhan terhadap aturan pertambangan guna memastikan lingkungan pascatambang dapat kembali pulih secara optimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *