PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Perkembangan polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP)dalam sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Pekalongan kini dikabarkan memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik tersebut disebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan itu disampaikan oleh salah seorang warga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada pekan lalu. Pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyedia jasa konstruksi yang memperoleh dan mengerjakan sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pekalongan, yang diduga telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket.
Langkah pelaporan itu disebut dilakukan setelah pelapor mencermati berbagai informasi terkait adanya penyedia jasa yang diduga menangani jumlah paket pekerjaan melebihi kemampuan paket yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan Polda Jawa Tengah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa konstruksi di Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2026.
Namun, hingga informasi ini diterima, belum diketahui secara rinci sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai status laporan, termasuk apakah telah dilakukan pendalaman awal maupun pengumpulan bahan dan keterangan oleh pihak kepolisian.
Jika laporan tersebut benar telah diterima dan ditindaklanjuti, maka polemik dugaan pelanggaran SKP yang sebelumnya ramai diperbincangkan berpotensi memasuki tahap yang lebih serius. Persoalan ini tidak lagi hanya menjadi bahan evaluasi di lingkungan pemerintah daerah dan penyelenggara pengadaan, tetapi juga mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ketentuan SKP mencuat setelah salah satu penyedia diketahui tercatat menangani sejumlah paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan.
Berdasarkan penelusuran melalui sistem LPSE, perusahaan tersebut sebelumnya disebut menangani enam paket pekerjaan. Namun, temuan lanjutan mengungkap adanya satu paket pekerjaan lain berupa pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan dengan nilai kontrak sekitar Rp143 juta.
Dengan adanya tambahan proyek tersebut, jumlah paket pekerjaan yang ditangani disebut mencapai tujuh paket secara bersamaan.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari pihak BPKSDM Kabupaten Pekalongan. Informasi yang berkembang menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan BPKSDM tersebut sempat dihentikan sementara setelah muncul dugaan bahwa jumlah paket yang ditangani penyedia telah melampaui batas SKP. Penghentian sementara dilakukan sambil menunggu petunjuk dan kejelasan dari pihak terkait.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan sebelumnya dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pekalongan, penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil pada prinsipnya hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Jumlah paket tersebut dapat berubah apabila pekerjaan yang sebelumnya ditangani telah selesai dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah telah dilakukannya serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO), sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan dugaan pelampauan batas SKP tidak hanya berkaitan dengan jumlah paket yang dimenangkan atau dikontrakkan kepada penyedia, tetapi juga menyangkut status dan progres pekerjaan yang sedang berjalan pada periode yang sama.
Kini, dengan munculnya informasi mengenai laporan ke Polda Jawa Tengah, perhatian terhadap mekanisme pengawasan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan diperkirakan akan semakin meningkat.





