Dulu Diprotes, Kini Jadi Tersangka Korupsi: LSM RobinHood Minta Kejari Bongkar Peran Pihak Lain

Dulu Diprotes, Kini Jadi Tersangka Korupsi: LSM RobinHood Minta Kejari Bongkar Peran Pihak Lain
Lsm Robinhood 23 mengkritik kinerja pdam kota pekalongan.Sabtu (22/08/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa mendapat perhatian dari LSM RobinHood 23. Organisasi tersebut mengaku sebelumnya telah berkali-kali menyampaikan kritik dan peringatan terkait kepemimpinan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa berinisial MI.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM RobinHood 23, M Arif, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pelanggan PDAM Kota Pekalongan pernah melakukan aksi dan audiensi untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari pelayanan hingga kondisi dan kelayakan air.

“Kami LSM RobinHood 23 sudah mengingatkan berkali-kali terkait kepemimpinan saudara MI yang diduga tidak beres. Kami bersama pelanggan PDAM Kota Pekalongan juga pernah melakukan aksi dan audiensi terkait pelayanan serta kondisi air PDAM, tetapi tanggapannya tidak memuaskan,” ujar Arif.Sabtu (22/08/26).

Menurut Arif, kritik dan keluhan masyarakat terhadap Perumda Tirtayasa telah muncul jauh sebelum perkara dugaan korupsi tersebut mencuat ke publik. Bahkan, pihaknya juga pernah menyoroti proses pengangkatan MI sebagai direktur utama.

“Kami selalu mengingatkan kepada Pemkot terkait pelayanan dan kelayakan air. Beberapa tahun lalu juga sudah diingatkan warga Kota Pekalongan terkait pengangkatan direktur MI yang diduga tidak prosedural dan tidak memenuhi syarat, tetapi dipaksakan harus menjadi direktur,” katanya.

Kini, MI justru menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kota Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) malam. Keempat tersangka kemudian langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pekalongan untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.“Kerugiannya sekitar kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata pihak Kejari Kota Pekalongan.

Menyikapi perkembangan kasus tersebut, Arif meminta Kejari Kota Pekalongan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Ia berharap penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun memiliki peran dalam berbagai kebijakan di lingkungan Perumda Tirtayasa.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan juga mengusut pihak-pihak yang mempertahankan mantan direktur PDAM tersebut, yang sekarang menjadi tersangka,” ujarnya.

Arif juga mempertanyakan alasan MI tetap dipertahankan sebagai pimpinan perusahaan daerah, meskipun sebelumnya muncul sejumlah kritik, keluhan pelanggan, hingga aksi dari masyarakat.

“Patut diduga ada sesuatu sampai dipertahankan, walaupun masyarakat atau pelanggan kecewa dan melakukan unjuk rasa. Pengangkatan yang dipaksakan pasti tidak bagus, dan ini terbukti. Ke mana orang-orang yang dulu mempertahankan MI?” tegasnya.

Ia pun berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta mengenai keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Jangan hanya berhenti pada orang yang sekarang ditetapkan tersangka. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui, kami berharap semuanya diperiksa secara terang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *