PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, mendorong KPK mendalami lebih jauh dugaan adanya praktik jual beli jabatan, termasuk kemungkinan setoran yang berkaitan dengan mutasi maupun promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Agus, persidangan telah memunculkan sejumlah keterangan yang patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya pola transaksi jabatan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan mengenai pemberian uang oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan harus menjadi pintu masuk KPK untuk melihat lebih jauh. Apakah pemberian uang tersebut berdiri sendiri atau ada kaitannya dengan mutasi dan promosi jabatan,” kata Agus, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai, keterangan mengenai aliran uang tidak semestinya hanya dilihat dari hubungan antara pemberi dan penerima. Latar belakang, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proses penempatan pejabat juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Agus menyoroti adanya keterangan mengenai pemberian uang hingga puluhan juta rupiah. Jika benar seorang pejabat setingkat kepala bidang memberikan uang Rp60 juta dan kemudian memperoleh jabatan, menurutnya, kondisi tersebut layak diperiksa lebih dalam untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara uang yang diberikan dengan proses promosi jabatan.
“Kalau ada kepala bidang yang disebut memberikan Rp60 juta, publik tentu akan bertanya apakah hal serupa pernah dilakukan pejabat lain. Apakah ada kepala dinas, pejabat OPD lain, atau pihak tertentu yang juga memberikan uang berkaitan dengan jabatan, mutasi, maupun promosi,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap seluruh pejabat Pemkab Pekalongan. Ia meminta KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti, sehingga dugaan yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kejelasan hukum.
“Kami tidak sedang menuduh semua pejabat. Justru karena itu perlu ada pengusutan secara profesional. Kalau memang tidak ditemukan praktik jual beli jabatan, hasil penyelidikan akan memberikan kepastian. Namun apabila ditemukan pola atau sistem, pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” tegasnya.
LPKM juga meminta proses penelusuran dilakukan secara transparan. Menurut Agus, mekanisme pengisian jabatan pemerintahan harus berjalan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan prosedur yang berlaku.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut dugaan aliran uang, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap fakta yang muncul di persidangan harus ditindaklanjuti secara serius. KPK memiliki kemampuan untuk menelusuri aliran dana, komunikasi, serta proses mutasi dan promosi pejabat pada periode yang berkaitan,” katanya.
Agus berharap pemeriksaan nantinya tidak terbatas pada pihak-pihak yang telah disebut dalam persidangan. Proses pengusutan, kata dia, perlu mencakup penelusuran terhadap riwayat pengangkatan dan mutasi pejabat pada periode terkait.
Dengan langkah tersebut, akan terlihat apakah pemberian uang yang terungkap dalam persidangan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.
“Fakta persidangan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar semuanya. KPK perlu menelusuri secara menyeluruh agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di masyarakat. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terlibat juga harus mendapatkan kepastian,” pungkas Agus.





