PANTURA24.COM,BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Batang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 779 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial K alias B (37), yang diduga berperan sebagai pengemas sekaligus penyalur narkotika.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Batang yang dipimpin AKP Erdi Nuryawan, melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka.
“Tindak lanjut dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Pol Warsono dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengambil sabu dalam jumlah besar untuk kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat berbeda. Paket tersebut terdiri atas kemasan 100 gram, 5 gram, dan 1 gram yang selanjutnya ditempatkan di lokasi tertentu atau dialamatkan kepada calon pembeli.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket sabu besar dengan total berat 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, serta 10 paket kecil dengan total berat 10 gram. Polisi juga menyita dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu unit telepon seluler. Dengan asumsi nilai peredaran sabu sebesar Rp1,5 juta per gram, total barang bukti 779 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,1685 miliar.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menambahkan, dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.790 orang.
Tersangka K alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Batang menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas,” pungkas Kombes Pol Warsono.





