PANTURA24.COM,BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Batang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 779 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial K alias B (37), yang diduga berperan sebagai pengemas sekaligus penyalur narkotika.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Batang yang dipimpin AKP Erdi Nuryawan, melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka.
“Tindak lanjut dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Pol Warsono dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengambil sabu dalam jumlah besar untuk kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat berbeda. Paket tersebut terdiri atas kemasan 100 gram, 5 gram, dan 1 gram yang selanjutnya ditempatkan di lokasi tertentu atau dialamatkan kepada calon pembeli.





