PANTURA24.COM,BATANG – Satreskrim Polresta Batang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang disertai pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora. Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kasus tersebut bermula pada awal Agustus 2026. Korban berkomunikasi dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya melalui media sosial. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menerangkan, foto tersebut kemudian diduga didokumentasikan kembali oleh pelaku tanpa persetujuan korban.
Beberapa hari kemudian, pelaku diduga mengirimkan kembali foto tersebut kepada korban dan menggunakannya sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang.
Pelaku juga diduga mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban kepada orang lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku.
“Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Batang segera melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran dan profiling terhadap akun serta sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Kombes Pol Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim Satreskrim Polresta Batang melakukan penindakan dan mengamankan AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Batang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.





