PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Seorang perempuan berinisial WN (48), warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh sejumlah orang tak dikenal yang beberapa kali mendatangi rumahnya. WN mengaku ketakutan hingga mengalami kesulitan tidur.
WN yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga itu mengatakan, kedatangan orang-orang tersebut membuat dirinya merasa terancam. Terlebih, ia kerap berada seorang diri di rumah saat anaknya bekerja.
“Saya tidak tahu maksud dan tujuan mereka. Saya ketakutan karena sendirian di rumah, anak dan suami saya bekerja. Mereka datang selalu saat sepi, sampai terkadang saya gemetar menghadapi orang-orang tersebut,” ujar WN.
Menurut WN, kedatangan terakhir orang-orang tersebut terjadi pada akhir Oktober 2026. Tak hanya itu,ia juga menerima surat dari pihak yang sebelumnya mendatangi rumahnya.
WN mengaku belum membuka surat tersebut karena tidak mengetahui maksud dan tujuan pengirimnya. Ia juga mengaku semakin khawatir setelah mendapat ancaman akan dipenjara hingga empat tahun.
“Saya orang kecil dan tidak punya apa-apa. Kondisi ini terus-menerus membuat saya ketakutan dan dihantui rasa cemas hingga tidak bisa tidur,” tuturnya.
Merasa membutuhkan pendampingan hukum, WN akhirnya mendatangi Kantor Hukum Didik Pramono, SH, pada Sabtu (7/11/2026). Kedatangannya bertujuan meminta bantuan dan perlindungan hukum terkait peristiwa yang dialaminya.
Terpisah, Didik Pramono, SH, membenarkan adanya pengaduan dari WN. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut, termasuk surat yang diterima kliennya.
“Benar, WN warga Wuled, Tirto, mengadu terkait beberapa orang yang mendatangi rumahnya. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan terlebih dahulu mempelajari isi surat yang diterima,” kata Didik.
Didik berharap apabila WN diduga melakukan kesalahan atau melanggar hukum, pihak yang berkepentingan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ini negara hukum. Silakan laporkan kepada APH apabila memang ada kesalahan atau pelanggaran hukum. Namun, kalau tidak ada kesalahan, jangan sampai ada tindakan yang membuat seseorang merasa takut atau terintimidasi,” tegasnya.
Didik juga menyampaikan pihaknya tengah mengumpulkan data dan dokumen untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sedang mencari data beserta dokumen untuk membuat laporan. Jika nantinya ditemukan dugaan intimidasi, kami akan mempertimbangkan laporan balik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Didik.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas maupun motif orang-orang yang diduga mendatangi rumah WN. Belum ada pula keterangan dari pihak yang dilaporkan terkait pengaduan tersebut.





