PANTURA24.COM,SEMARANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ditunda. Penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.
Sidang yang sedianya digelar hari ini, Kamis (5/11/2026), dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa. Namun, persidangan tidak dapat dilaksanakan lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir.
“Sebenarnya sidang pada hari ini adalah sidang pembacaan dakwaan. Dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang ada tugas dinas di luar kota, sehingga sidang tidak bisa digelar,” ujar perwakilan hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (12/11/2026) pukul 13.00 WIB. Majelis hakim meminta para terdakwa, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum (JPU) kembali hadir sesuai jadwal tersebut.
Adapun empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PDAM Kota Pekalongan yakni Muhammad Iqbal (MI), mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024. Kemudian Teguh Sikas (TS), mantan Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Dua terdakwa lainnya yakni Sukaryono (S/K), Kasubag Umum dan Personalia, serta Purnomo (P), Kasubag Distribusi.
Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terkait dugaan pengadaan barang jasa fiktif dan mark up pada tahun anggaran 2022-2023.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa akan kembali digelar pada Kamis (12/11/2026) mendatang.





