Hibah Ratusan Juta untuk Pembangunan Masjid di Langkap Kedungwuni Jadi Sorotan, Proyek Belum Rampung dan Status Tanah Dipertanyakan

Hibah Ratusan Juta untuk Pembangunan Masjid di Langkap Kedungwuni Jadi Sorotan, Proyek Belum Rampung dan Status Tanah Dipertanyakan
Masjid jalan raya Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni,Sabtu (31/10/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kucuran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan sebesar Rp700 juta untuk pembangunan sebuah masjid di tepi jalan raya Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, kini menjadi perhatian. Pasalnya, meski telah menerima bantuan anggaran dalam jumlah cukup besar, kondisi bangunan masjid tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai.

Tak hanya soal progres pembangunan, status kepemilikan lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan tempat ibadah itu juga memunculkan tanda tanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang menjadi lokasi pembangunan masjid merupakan tanah milik desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran informasi, rencana pembangunan masjid tersebut sebenarnya telah bergulir sejak masa pemerintahan bupati sebelumnya. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan itu kemudian memperoleh dukungan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bantuan tersebut dikabarkan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp200 juta, kemudian disusul bantuan tahap kedua senilai Rp500 juta. Jika dijumlahkan, total dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan masjid tersebut mencapai Rp700 juta.

Namun, besarnya anggaran yang telah dikucurkan belum sepenuhnya tercermin dari kondisi fisik bangunan di lapangan. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan dan fasilitas pendukung yang belum tersedia. Instalasi air dilaporkan belum berfungsi, sementara pintu masjid juga belum terpasang.

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana progres pembangunan serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah diterima.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah status tanah tempat bangunan masjid berdiri. Apabila benar lahan tersebut merupakan aset milik desa, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum dan kelengkapan administrasi pemanfaatannya untuk pembangunan tempat ibadah yang menerima bantuan dana hibah dari APBD.

Sebab, pemberian hibah yang bersumber dari keuangan daerah tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga harus memperhatikan persyaratan penerima, legalitas objek yang dibangun, mekanisme pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pemberian bantuan tersebut, konfirmasi telah dilakukan kepada mantan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Pekalongan, Subagyo, melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat ditanya mengenai bantuan hibah pembangunan masjid tersebut, Subagyo memberikan jawaban singkat.”Maaf, tanya ke Kesra saja. Saya sudah purna hampir tiga tahun,” tulisnya, Rabu (28/10/2026).

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan mengenai proses maupun pertimbangan pemberian bantuan hibah saat program pembangunan masjid itu berjalan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bagian Kesra Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait persyaratan penerima hibah, mekanisme pencairan dana dalam dua tahap, serta ketentuan pemanfaatan tanah milik desa untuk pembangunan masjid yang memperoleh bantuan APBD tersebut.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses penggunaan uang daerah, terlebih ketika nilai bantuan yang dikucurkan mencapai Rp700 juta. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul pertanyaan berkepanjangan mengenai kesesuaian antara anggaran yang telah diberikan dengan hasil pembangunan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Mulai dari dasar pemberian hibah, kelengkapan dokumen administrasi, status legalitas tanah, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang pembangunan sebuah masjid, melainkan juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang rakyat. Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum dana hibah Rp700 juta tersebut dicairkan? Dan bagaimana pertanggungjawaban atas anggaran yang telah digelontorkan sementara pembangunan belum sepenuhnya rampung?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *