PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah seluas 740 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 575 juta yang diduga melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus bergulir.
Terbaru, kuasa hukum AG dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners, bersama Zaenudin, S.H., mendatangi kepolisian dengan membawa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait transaksi jual beli tanah tersebut.Jumaat (30/10/26).
Kehadiran para saksi diharapkan dapat membantu proses penanganan perkara sekaligus memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkan.
Kuasa hukum AG, Didik Pramono, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini secepatnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan, pihak terduga harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” ujar Didik.
Menurutnya, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang duduk perkara transaksi jual beli tanah tersebut.
“Lebih cepat lebih baik. Kami ingin kasus ini segera terang benderang sehingga semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan memeriksa seluruh bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya Transaksi jual beli tanah di Kabupaten Pekalongan senilai Rp 575 juta berujung pengaduan hukum. Seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial AG (45) mengaku telah membayarkan Rp 550 juta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan berinisial SA (43).
Transaksi tersebut dilakukan pada 30 November 2023. Tanah yang diperjualbelikan memiliki luas sekitar 740 meter persegi dan berada di wilayah Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





