Sengketa Tanah di Coprayan Bergulir ke Polisi, Pemilik Tutup Pintu Masuk Lahan

Sengketa Tanah di Coprayan Bergulir ke Polisi, Pemilik Tutup Pintu Masuk Lahan
Sengketa jual beli tanah seluas 5.800 meter persegi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.Jumaat (30/10/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Sengketa jual beli tanah seluas 5.800 meter persegi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, antara seorang pengusaha batik asal Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, berinisial IK dengan pihak pengembang perumahan, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

IK mengaku belum menerima pelunasan pembayaran tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pihak pengembang. Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilunasi maksimal dalam waktu enam bulan.

Bacaan Lainnya

IK menjelaskan, pihak pembeli baru membayarkan uang muka sebesar Rp795 juta. Namun, lebih dari satu tahun sejak transaksi dilakukan, sisa pembayaran belum juga diterima.

“Informasi yang saya terima, kavling-kavling di atas tanah tersebut sudah laku semua. Tetapi pelunasan kepada saya belum ada,” ungkap IK.

Persoalan tersebut kini masih bergulir di kepolisian setelah IK membuat laporan resmi terkait permasalahan jual beli tanah tersebut.

IK berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini hingga tuntas sehingga menjadi jelas siapa yang harus bertanggung jawab.Jumaat (30/10/26).

Bahkan, pada Kamis (29/10/2026), IK mengaku terpaksa menutup akses masuk menuju lahan tersebut. Langkah itu dilakukan setelah dirinya mengetahui mulai muncul bangunan di atas tanah yang menurutnya belum mendapatkan izin darinya.

“Saya terpaksa menutup pintu masuk tanah saya karena mulai muncul bangunan-bangunan yang tidak berizin. Saya juga sudah memasang tulisan bahwa masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

IK mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan di atas lahan yang tengah menjadi objek sengketa tersebut sebelum persoalan hukumnya mendapatkan kejelasan.

“Saya berharap tidak ada yang membangun lagi karena permasalahan ini sedang bergulir di kepolisian. Saya ingin semuanya terang benderang. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak pengembang terkait tudingan belum dilunasinya pembayaran tanah tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *