Tiga Tahun Jadi Sorotan,LPKM Resmi Surati DPU TARU Pekalongan, Minta Transparansi Anggaran Perawatan Jalan 2023–2025

Tiga Tahun Jadi Sorotan,LPKM Resmi Surati DPU TARU Pekalongan, Minta Transparansi Anggaran Perawatan Jalan 2023–2025
Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan, Senin (2/11/2026)

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan, Senin (2/11/2026), untuk menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) terkait pengelolaan anggaran perawatan dan pemeliharaan jalan selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Permohonan informasi tersebut secara khusus ditujukan kepada bidang Bina Marga DPU TARU Kabupaten Pekalongan. LPKM meminta penjelasan secara transparan mengenai perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan jalan yang bersumber dari keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris LPKM, Feri Erwansyah, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor infrastruktur jalan.

Menurut Feri, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk kegiatan perawatan dan pemeliharaan jalan dinilai cukup besar. Namun, kondisi di lapangan masih memperlihatkan banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan, bahkan ditemukan jalan berlubang di sejumlah wilayah.

“Anggaran perawatan jalan yang dialokasikan pemerintah daerah nilainya cukup besar. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan jalan rusak dan berlubang. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan sejauh mana pelaksanaannya,” ujar Feri.

Ia menegaskan, permohonan keterbukaan informasi publik ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan jalan selama tiga tahun terakhir. Terlebih, infrastruktur jalan merupakan fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perdagangan hingga pertanian.

Feri juga mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini mengalami kesulitan untuk berkomunikasi maupun memperoleh konfirmasi dari Kepala Bidang Bina Marga terkait persoalan anggaran tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan LPKM menempuh jalur resmi melalui mekanisme permohonan informasi publik agar data dan penjelasan yang dibutuhkan dapat diperoleh secara formal.

“Kami menilai permohonan informasi publik ini sangat penting, mengingat Kepala Bidang Bina Marga selama ini cukup sulit diajak berkomunikasi maupun dikonfirmasi terkait anggaran tersebut. Masyarakat ingin mengetahui, sebenarnya anggaran sebesar itu digunakan untuk apa saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tentu berharap anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan kualitas dan kelayakan infrastruktur jalan.

Menurut LPKM, keterbukaan informasi bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan masyarakat.

“Untuk itu, kami memohon kepada Kepala DPU TARU Kabupaten Pekalongan agar berkenan memberikan seluruh informasi yang kami ajukan dalam surat permohonan keterbukaan informasi publik tersebut. Kami ingin semuanya jelas dan transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan jalan dikelola dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Feri.

LPKM berharap DPU TARU Kabupaten Pekalongan dapat merespons permohonan tersebut secara terbuka dan memberikan data yang dibutuhkan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Melalui langkah ini, LPKM berharap transparansi pengelolaan anggaran infrastruktur semakin meningkat dan penggunaan uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *