Rp333 Juta untuk Mushola SDN 02 Langkap, Pekerjaan Belum Rampung Akankah Kontraktor Dikenai Denda?

Rp333 Juta untuk Mushola SDN 02 Langkap, Pekerjaan Belum Rampung Akankah Kontraktor Dikenai Denda?
Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas berupa mushola di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan,Kamis (05/11/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas berupa mushola di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan proyek yang diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh warga sekolah tersebut hingga kini terpantau masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (5/11/2026), sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait progres pelaksanaan proyek, khususnya mengenai kesesuaian penyelesaian pekerjaan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada informasi yang tercantum di papan proyek, pembangunan mushola SDN 02 Langkap tersebut memiliki sejumlah keterangan sebagai berikut:

– Nomor SPK: 005/01.0006-8/PPK/VII/2026
– Tanggal SPK: 31 Juli 2026
– Masa Pelaksanaan: 90 (sembilan puluh) hari kalender
– Nilai Pekerjaan:Rp333.300.000,00
– Kontraktor Pelaksana:CV. Sri Kandi Karya, Pekalongan.

Dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak 31 Juli 2026, proyek tersebut secara perhitungan seharusnya telah memasuki batas akhir pelaksanaan pada akhir Oktober 2026. Namun, hasil pantauan di lapangan pada 5 November 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab belum rampungnya pembangunan, termasuk apakah terdapat kendala teknis, faktor cuaca, maupun persoalan lain yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, publik juga menantikan penjelasan dari pihak dinas terkait selaku instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, termasuk langkah pengawasan dan evaluasi terhadap penyedia jasa.

Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan terbukti melampaui batas waktu kontrak tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka penerapan ketentuan mengenai denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak perlu menjadi perhatian.

Hingga berita ini ditulis, pihak dinas terkait maupun kontraktor pelaksana, CV. Sri Kandi Karya, belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pekerjaan belum selesai serta langkah yang akan diambil terkait keterlambatan tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan pembangunan mushola tersebut diselesaikan sesuai spesifikasi teknis, kualitas, serta ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *