Cinta Janda Anak 7 Berujung Berdarah! Pak Ogah di Pekalongan Resmi Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polisi

Cinta Janda Anak 7 Berujung Berdarah! Pak Ogah di Pekalongan Resmi Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polisi
Mr sebagai pak ogah membuat laporan polisi.Selasa (03/11/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MR (43), yang sehari-hari bekerja sebagai pak ogah di Jalan Binatur, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, terus bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan saksi, MR akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan handphone ke Polres Pekalongan Kota.

Laporan polisi tersebut dibuat pada 2 November 2026 dengan nomor LP/B/137/XI/2026/SPKT/POLRES PEKALONGAN KOTA/POLDA JAWA TENGAH.

Bacaan Lainnya

MR mengaku berharap laporannya dapat ditindaklanjuti hingga para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya ini orang kecil. Sehari-hari bekerja sebagai pak ogah, penghasilan saya hanya sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu,” ungkap MR.Selasa (03/11/26).

Di tengah keterbatasan ekonomi dan mengaku tidak memahami persoalan hukum, MR mengaku sempat mencari bantuan melalui Google. Dari pencarian tersebut, dia kemudian menemukan pendampingan hukum gratis dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H., atau LBH Adhyaksa yang berada di wilayah Pekalongan Barat.

“Saya mencari-cari bantuan karena kondisi saya sebagai orang kecil dan buta hukum. Alhamdulillah, akhirnya mendapatkan pengacara gratis. Saya kemudian menceritakan seluruh kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan satu keluarga terhadap saya,” tuturnya.

Terpisah, Didik Pramono, S.H., membenarkan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada MR terkait dugaan penganiayaan dan perusakan handphone.

Didik menyebut laporan polisi resmi dibuat pada 2 November 2026. Menurutnya, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, pada 2 November 2026 kami sudah resmi membuat laporan polisi terhadap para terduga pelaku. Saksi-saksi juga sudah diperiksa semua,” kata Didik.

Dia turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pekalongan Kota, khususnya petugas SPKT yang telah membantu proses pembuatan laporan, serta Unit Reskrim yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap para terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum agar mendapatkan sanksi setimpal apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.

Didik menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum perkara tersebut. Menurut dia, tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap orang lain.

“Bagaimanapun ceritanya, ini negara hukum. Tidak boleh seseorang semena-mena dan seenaknya memukuli orang lain. Apalagi MR merupakan masyarakat kecil yang sehari-hari hanya bekerja sebagai pak ogah. Kami berharap hukum bisa ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Sebelumnya, kisah asmara MR (43), warga Poncol, Pekalongan Timur, dengan seorang perempuan janda anak 7 berinisial SR, warga Binatur, Pekalongan Barat, disebut berujung dugaan tindak kekerasan.

MR mengaku telah menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih dengan SR selama lebih dari enam bulan.

Namun, hubungan tersebut diduga berujung konflik. MR mengaku dianiaya oleh empat orang yang disebut sebagai anak-anak dari perempuan tersebut.

Akibat kejadian itu, MR mengalami luka di bagian wajah hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kini, persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum setelah MR resmi membuat laporan polisi. Proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik Polres Pekalongan Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *