PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Keterlambatan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas berupa mushola di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mulai mendapat perhatian serius. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena pekerjaan belum rampung meski masa pelaksanaan kontrak telah terlewati, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akhirnya memberikan penjelasan terkait konsekuensi keterlambatan tersebut.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Ibnu Imam Fakhrudin, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026), menyampaikan bahwa penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan selama enam hari kalender.
“Enam hari dikalikan satu permil dikalikan nilai kontrak. Kalau dihitung dari SPMK tanggal 3 Agustus 2026,” jelas Ibnu.
Ia menerangkan, pengenaan denda tersebut mengacu pada ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan kontrak.
Lebih lanjut, Ibnu menyebutkan bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi dinas dalam menentukan penyedia jasa untuk pekerjaan pada tahun-tahun mendatang.
“Ini bisa menjadi evaluasi agar tidak dipakai di tahun-tahun ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Pekalongan, Agus Subekti, menilai keterlambatan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia berharap dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Agus bahkan mendorong agar penyedia jasa dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar hitam (blacklist) apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari APBD.
“Kalau bisa diberikan sanksi tegas, bahkan masuk daftar hitam apabila memang memenuhi ketentuan. Jangan sampai ada penyedia yang mengerjakan proyek pemerintah secara seenaknya,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti status pekerjaan tersebut yang berdasarkan informasi merupakan pengadaan langsung (PL), bukan melalui mekanisme tender. Menurut Agus, mekanisme tersebut seharusnya dapat dikelola dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik sehingga keterlambatan perlu dievaluasi secara serius.
Tak hanya persoalan keterlambatan, Agus juga mengungkapkan adanya informasi yang perlu diklarifikasi terkait hubungan antara kontraktor pelaksana dengan salah satu konsultan pengawas yang disebut-sebut bertugas mengawasi sejumlah pekerjaan di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, CV pelaksana proyek tersebut diduga dikerjakan oleh suami dari salah satu konsultan pengawas. Jika informasi tersebut benar, menurut Agus, kondisi itu perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait independensi pengawasan dan potensi benturan kepentingan.
“Kalau memang benar ada hubungan seperti itu, tentu perlu diperjelas. Bagaimana independensi pengawasannya jika ada hubungan keluarga dengan pihak penyedia yang mengerjakan proyek? Apakah hal tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan?” ujarnya.
Agus meminta dinas terkait tidak hanya mengevaluasi keterlambatan pekerjaan, tetapi juga memastikan proses pengawasan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak penyedia jasa, CV Sri Kandi Karya, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan mushola tersebut maupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Publik kini menantikan langkah konkret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan dalam memastikan penyelesaian proyek, penerapan denda keterlambatan, serta evaluasi terhadap penyedia jasa dan mekanisme pengawasan.
Sebab, penggunaan anggaran negara menuntut tanggung jawab yang tidak hanya sebatas menyelesaikan bangunan secara fisik, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaannya.





