Warga Srinahan Pekalongan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Kerja Sama Usaha

Warga Srinahan Pekalongan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Kerja Sama Usaha
Kantor Polres Pemalang.Senin (06/07/26).

PANTURA24.COM,PEMALANG – Warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, berinisial NU (40), resmi melaporkan MK (45), warga Dukuh Srinahan, Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, ke pihak kepolisian pada Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan curang dalam kerja sama usaha yang disebut telah merugikan korban hingga Rp116 juta.

NU mengaku awalnya ditawari kerja sama usaha oleh MK pada 7 Juni 2021. Dalam penawaran tersebut, MK disebut menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp5 juta setiap bulan.

Bacaan Lainnya

Tergiur dengan janji tersebut, NU kemudian menyerahkan modal secara bertahap hingga total mencapai Rp116 juta. Namun, menurut pengakuan NU, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan.

Merasa dirugikan, NU akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Terlapor dipanggil untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar NU,

Sebelumnya Seorang warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, berinisial NU (40), mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok kerja sama usaha dengan iming-iming keuntungan tetap.

NU, warga Dusun Pecangakan, Kecamatan Comal, menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 7 Juni 2021. Saat itu, ia ditawari kerja sama usaha oleh MK (45), warga Dukuh Srinahan, Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Dalam tawaran tersebut, NU dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta per bulan. Tertarik dengan iming-iming tersebut, NU kemudian memberikan modal secara bertahap hingga total mencapai Rp116 juta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *