Mantan Kontraktor Angkat Bicara Soal Dugaan Permainan Proyek 2023–2024, Klaim Ada Fee 10 Persen dan Pengaturan Tender

Mantan Kontraktor Angkat Bicara Soal Dugaan Permainan Proyek 2023–2024, Klaim Ada Fee 10 Persen dan Pengaturan Tender
Mantan kontraktor.Minggu (05/07/26).

PANTURA24.COM,JATENG – Seorang mantan kontraktor berinisial IS (50) mengaku siap membongkar dugaan praktik yang disebutnya terjadi dalam proses memperoleh proyek konstruksi pada periode 2023 hingga 2024. Pengakuan tersebut mencakup dugaan mekanisme penunjukan langsung, proses lelang yang disebut tidak berjalan secara transparan, hingga adanya kewajiban pembayaran fee oleh kontraktor.

IS mengklaim terdapat dua pola dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yakni melalui mekanisme penunjukan langsung dan sistem lelang. Menurut pengakuannya, pada proyek yang menggunakan skema penunjukan langsung, kontraktor yang ditunjuk diminta menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pada proyek yang dilelang, IS mengaku peserta terlebih dahulu diwajibkan membeli “kupon” dengan nilai sekitar 2 persen dari pagu anggaran atau nilai perencanaan proyek. Setelah pembayaran dilakukan, peserta disebut baru memperoleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) beserta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Tak berhenti di situ, IS juga mengklaim adanya dugaan pengaturan dalam proses pemasukan dokumen penawaran. Menurutnya, sekitar dua hari sebelum batas akhir pengunggahan dokumen, berkas peserta lebih dahulu diperiksa oleh oknum yang disebutnya sebagai pejabat pengadaan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, peserta kemudian menunggu informasi lanjutan dari pihak yang oleh IS disebut sebagai “pemegang kunci server”.

Ia mengaku pemberitahuan tersebut biasanya diterima sekitar dua jam sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Pada saat itu, peserta diminta segera mengunggah dokumen penawaran ke sistem.

“Setelah penawaran kami masuk dan dinyatakan berhasil, server kembali ditutup sehingga tidak ada peserta lain yang bisa memasukkan penawaran,” klaim IS, Minggu(5/7/26).

Menurutnya, pemberitahuan tersebut bahkan kerap dilakukan pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB.

IS juga mengklaim proses evaluasi setelah penutupan lelang hanya bersifat administratif. Apabila ditemukan kekurangan atau kesalahan dokumen, peserta disebut langsung dinyatakan gugur. Untuk dapat mengikuti proses berikutnya, kontraktor kembali diwajibkan membeli “kupon” dengan nilai 2 persen dari pagu proyek.

Lebih lanjut, IS mengaku kewajiban pembayaran tidak berhenti setelah perusahaan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ia mengklaim setelah kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani, pemenang proyek kembali diminta menyetorkan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

IS menyatakan masih akan membuka dugaan praktik lain yang disebutnya terjadi dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Ia juga mengaku memiliki informasi terkait dugaan adanya tekanan terhadap kontraktor oleh oknum pejabat dalam proses pelaksanaan proyek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *