PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kota Pekalongan mengaku kecewa terhadap manajemen salah satu koperasi terkenal di Kota Pekalongan. Kekecewaan itu muncul setelah dana milik lembaga yang tersimpan sejak tahun 2012 diduga dialihkan dari rekening atas nama lembaga menjadi rekening pribadi salah seorang pengurus, sehingga dana tersebut hingga kini belum dapat dikembalikan.
Sekretariat BKM Kota Pekalongan, IZ, saat ditemui wartawan, Sabtu (4/7/2026), menjelaskan bahwa BKM memiliki simpanan di koperasi tersebut dengan nilai sekitar Rp50 juta. Dana itu merupakan aset lembaga yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.”Rekening itu dibuka atas nama lembaga sekitar tahun 2012/2013. Baru pada tahun 2025 kami mengetahui adanya masalah ketika dana hendak dicairkan,” ujar IZ.
Menurutnya, upaya pencairan dana terhambat setelah diketahui bahwa rekening tersebut telah dialihkan menjadi rekening atas nama pribadi mantan koordinator BKM yang saat ini telah meninggal dunia.
“Setelah kami cek, ternyata rekening sudah di alihkan ke rekening atas nama pribadi almarhum mantan koordinator. Kami sangat terkejut karena dana itu adalah milik lembaga, bukan milik pribadi,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, pihak BKM berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan memanggil keluarga almarhum. Namun, menurut IZ, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan milik lembaga. Tetapi keluarga beralasan karena rekening sudah atas nama orang tuanya, maka dana itu dianggap sebagai hak waris,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi pada Mei 2026 dengan menghadirkan pihak koperasi dan keluarga almarhum. Namun, mediasi itu belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga almarhum meminta BKM menunjukkan bukti bahwa dana tersebut benar-benar merupakan aset lembaga. Menurut IZ, pihaknya kemudian mengumpulkan berbagai dokumen administrasi serta bukti percakapan dengan pengurus koperasi yang menunjukkan adanya riwayat rekening lembaga tersebut.
“Saya membawa seluruh bukti, mulai dari administrasi hingga alur kepemilikan rekening. Setelah mengetahui kami memiliki bukti, keluarga justru tidak lagi bersedia hadir pada pertemuan berikutnya,” ujarnya.
IZ mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi apabila mediasi kembali dilakukan, di antaranya lurah, mantan fasilitator kelurahan (faskel), mantan pengurus BKM, bendahara, serta pihak yang menyusun administrasi lembaga.”Saya siap menghadirkan saksi-saksi agar persoalan ini menjadi terang. Namun sampai sekarang pihak keluarga memilih tidak melanjutkan mediasi,” katanya.
Selain mempertanyakan sikap keluarga almarhum, IZ juga menilai koperasi memiliki tanggung jawab dalam proses peralihan rekening tersebut. Menurutnya, peralihan rekening dari atas nama lembaga ke rekening pribadi seharusnya tidak dilakukan tanpa persetujuan resmi dari organisasi.
“Alasan koperasi karena spesimen tanda tangan hanya satu. Tetapi yang kami pertanyakan, rekening itu atas nama lembaga. Pengurus BKM selalu berganti setiap beberapa tahun melalui mekanisme organisasi. Seharusnya ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada lembaga sebelum dilakukan” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini pengurus BKM bekerja secara sukarela tanpa menerima honorarium. Dana yang dikelola digunakan untuk berbagai program sosial, salah satunya bantuan pinjaman bergulir bagi masyarakat, termasuk program pinjaman untuk rehabilitasi rumah sebesar Rp2,5 juta per penerima.
“BKM ini lembaga sosial. Kami membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan persyaratan yang tidak rumit. Dana itu diputar untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
IZ juga mengungkapkan bahwa almarhum beserta anggota keluarganya pernah memanfaatkan program pinjaman yang dikelola BKM. Karena itu, menurutnya, almarhum semestinya mengetahui bahwa dana yang tersimpan di koperasi merupakan aset lembaga, bukan milik pribadi.
Atas persoalan tersebut, BKM berharap pihak koperasi ikut bertanggung jawab dan membantu menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya, proses peralihan rekening lembaga ke rekening pribadi dinilai terjadi melalui mekanisme yang dilakukan oleh pihak koperasi.
“Harapan kami koperasi ikut bertanggung jawab karena proses peralihan rekening itu terjadi di sana. Jangan kemudian seluruh tanggung jawab dibebankan kepada kami. Seharusnya sebelum rekening lembaga dialihkan ke rekening pribadi, ada pemberitahuan dan persetujuan resmi dari lembaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak koperasi maupun keluarga mantan koordinator BKM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak guna menjaga keberimbangan pemberitaan.





