Anggaran Hampir Rp200 Juta , LPKM Minta APH Audit Proyek Jembatan Salit Kajen Usai Kerusakan Muncul

Anggaran Hampir Rp200 Juta , LPKM Minta APH Audit Proyek Jembatan Salit Kajen Usai Kerusakan Muncul
Kerusakan pada jembatan di ruas jalan poros Salit–Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/7/2026).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) menemukan kerusakan pada jembatan di ruas jalan poros Salit–Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/7/2026). Kondisi lantai jembatan yang berlubang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih karena jalur tersebut merupakan salah satu akses utama dengan volume lalu lintas yang cukup padat.

Menurut LPKM, kerusakan tersebut sangat disayangkan mengingat pada tahun 2024 lokasi tersebut telah mendapatkan pekerjaan pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan. Lembaga itu menilai anggaran negara seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan potensi bahaya.

Bacaan Lainnya

Feri Erwansyah, perwakilan LPKM, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi jembatan yang dinilai telah mengalami kerusakan cukup lama namun belum mendapatkan penanganan dari instansi terkait.

“Kerusakan ini sangat memprihatinkan karena berada di jalur utama yang setiap hari dilalui banyak kendaraan. Kami melihat penanganannya terkesan lamban, padahal kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

LPKM juga menilai terdapat indikasi kualitas konstruksi yang perlu dievaluasi. Hal itu, menurut mereka, terlihat dari adanya kerusakan pada struktur lantai jembatan, yang memunculkan dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan maupun pemeliharaan berkala.

Atas dasar itu, LPKM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut. Menurut Feri, apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap APH mengaudit pekerjaan ini secara menyeluruh. Jika memang ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau kelalaian dari pihak yang meloloskan pekerjaan tersebut, maka harus ditindak tegas. Ini menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pekalongan, M. Faruq, memberikan klarifikasi bahwa kerusakan yang terjadi bukan berada pada bagian jembatan yang dikerjakan melalui proyek tahun 2024.

Menurutnya, bagian yang mengalami kerusakan merupakan lantai jembatan lama yang telah berusia puluhan tahun.

“Itu yang jeblos adalah lantai jembatan lama, bukan bagian yang dikerjakan rekanan pada tahun 2024. Pekerjaan tahun 2024 hanya berupa pelebaran jembatan. Lantai yang rusak itu merupakan konstruksi lama dari sekitar tahun 1990-an dan memang sudah saatnya diganti. Kami akan segera melakukan perbaikan,” jelas Faruq.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pekerjaan Jembatan Salit pada Tahun Anggaran 2024 memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.900.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan dan dikerjakan oleh CV Satriya Pinandhita.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara LPKM dan DPU mengenai penyebab kerusakan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui evaluasi teknis dan pemeriksaan yang objektif. Masyarakat pun berharap perbaikan segera dilakukan agar aktivitas lalu lintas kembali aman serta memberikan kepastian bahwa penggunaan anggaran publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *