PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang warga Kota Pekalongan berinisial PM (44) mengeluhkan kebijakan pembelian seragam saat penerimaan peserta didik baru di salah satu SMP negeri di wilayah Pekalongan Barat. PM mengaku telah dua kali menyekolahkan anaknya di SMP negeri dan setiap kali masuk sekolah tetap diwajibkan membeli paket seragam beserta atribut.
“Pengalaman saya, anak masuk SMP negeri di wilayah Pekalongan Barat selalu dikenakan biaya seragam lengkap, mulai baju olahraga, batik, baju OSIS, hingga atribut lainnya. Totalnya sekitar Rp850 ribu lebih. Dua kali anak saya masuk SMP negeri, tetap masih harus bayar,” kata PM kepada awak media.Rabu (01/07/26).
Menurut PM, dirinya tidak mempermasalahkan pembelian seragam batik maupun olahraga. Namun, ia mempertanyakan kewajiban membeli seragam OSIS melalui sekolah.
“Saya berharap baju OSIS bisa dibeli sendiri atau di tempat lain, tidak harus dari sekolah,” ujarnya.
PM mengaku dirinya hanya masyarakat biasa dengan pendidikan yang terbatas. Namun, ia mengetahui adanya aturan yang melarang sekolah menjual seragam kepada peserta didik.
“Setahu saya ada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite, dan dewan sekolah menjual seragam atau bahan seragam. Tapi kenapa masih diwajibkan beli? Kalau batik atau olahraga saya tidak masalah,” katanya.
PM berharap Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya Wali Kota Pekalongan, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak lagi menjadi keluhan masyarakat.
“Saya berharap pemerintah kota, khususnya Bapak Wali Kota, bisa menindaklanjuti hal seperti ini. Kalau batik atau olahraga tidak masalah, tapi untuk baju OSIS sebaiknya masyarakat diberi kebebasan membeli sendiri. Ini berdasarkan pengalaman kami,” pungkasnya.





