PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Polemik mengenai penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Pekalongan kembali menjadi sorotan. Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan bantuan tersebut.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa pada hari ini mereka bersama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mendampingi orang tua dan siswa penerima PIP ke kantor Bank BRI terdekat untuk melakukan pembuatan buku tabungan sekaligus proses pencairan dana bantuan pendidikan.Senin (29/06/26).
Berdasarkan keterangan sekolah lewat admin SDI dana PIP yang berasal dari alokasi tahun 2020, 2022, dan 2023 telah seluruhnya berhasil dicairkan dan diterima langsung oleh orang tua siswa yang berhak menerima bantuan.
Sekolah juga membantah adanya isu pemotongan dana PIP. Menurut pihak sekolah, seluruh dana bantuan disalurkan secara utuh kepada masing-masing penerima manfaat tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun. Sebagai bentuk transparansi, sekolah mengaku telah melampirkan bukti proses pencairan dana tersebut.
“Kami tegaskan kembali bahwa sekolah tidak mengambil sepeser pun dana PIP. Bukti pencairan telah kami lampirkan. Kami berharap penjelasan ini dapat menghilangkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat,” ujar perwakilan pihak sekolah lewat Admin SDI Kergon 02
Di sisi lain, advokat Didik Pramono, S.H., menilai penyaluran dana PIP semestinya dilakukan secara tepat waktu, akuntabel, dan transparan agar hak para siswa penerima manfaat tidak tertunda.
Menurut Didik, keterlambatan dalam proses pembuatan rekening diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menerima dana bantuan yang menjadi hak mereka.
“Kami masih menerima laporan dari masyarakat yang diduga mengalami persoalan serupa. Dalam waktu dekat, kami akan membuka informasi terkait kasus-kasus lainnya. Saya berharap Dinas Pendidikan lebih cepat merespons setiap aduan masyarakat dan tidak menganggapnya sebagai persoalan sepele.
Sebelumnya saya sudah menyampaikan adanya aduan kepada kepala dinas pendidikan lewat what up, namun respons yang diberikan dinilai kurang serius,” kata Didik.
Ia menambahkan, respons yang cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program bantuan pemerintah benar-benar tersalurkan secara efektif kepada para penerima manfaat.
Sebelumnya Polemik dugaan belum dicairkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik seorang siswa sekolah dasar sejak 2019 hingga 2023 mendapat tanggapan dari Sekolah SDI (Sekolah Dasar Islam) Kergon 2 kota pekalongan. Sekolah menegaskan telah berupaya membantu proses pencairan bantuan tersebut dan menyebut kendala utama terjadi karena nomor rekening penerima belum tersedia.
Fahmi kepala Sekolah SDI (Sekolah Dasar Islam ) Kergon 2 yg bru.menjelaskan, orang tua siswa sebelumnya telah datang langsung ke sekolah untuk mengurus pencairan dana PIP. Saat itu, pihak sekolah telah memproses surat keterangan yang dibutuhkan sebagai syarat penerbitan buku tabungan. Namun, proses tidak dapat dilanjutkan lantaran nomor rekening penerima tidak tercantum dalam data yang dibawa orang tua.





