PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Polemik dugaan belum dicairkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik seorang siswa sekolah dasar sejak 2019 hingga 2023 mendapat tanggapan dari Sekolah SDI (Sekolah Dasar Islam) Kergon 2 kota pekalongan. Sekolah menegaskan telah berupaya membantu proses pencairan bantuan tersebut dan menyebut kendala utama terjadi karena nomor rekening penerima belum tersedia.
Fahmi kepala Sekolah SDI (Sekolah Dasar Islam ) Kergon 2 yg bru.menjelaskan, orang tua siswa sebelumnya telah datang langsung ke sekolah untuk mengurus pencairan dana PIP. Saat itu, pihak sekolah telah memproses surat keterangan yang dibutuhkan sebagai syarat penerbitan buku tabungan. Namun, proses tidak dapat dilanjutkan lantaran nomor rekening penerima tidak tercantum dalam data yang dibawa orang tua.
“Kami berusaha mencari nomor rekening agar dana PIP yang menjadi hak anak tersebut bisa dicairkan. Bahkan keesokan harinya ayah siswa kembali datang ke sekolah, tetapi rekeningnya memang belum kami temukan,” ujar kepala sekolah.
Karena menemui jalan buntu, sekolah kemudian menyarankan orang tua siswa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang menangani program PIP guna memperoleh data rekening yang diperlukan.
Solusi baru diperoleh pada Sabtu (28/6/2026) pagi. Menurut pihak sekolah, Dinas Pendidikan mengirimkan foto data nomor rekening atas nama siswa yang selama ini belum berhasil ditemukan.
“Dinas memberikan nomor rekening dan meminta kami mengawal proses penerbitan buku rekening sampai selesai agar dana tersebut bisa dicairkan,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima sekolah, terdapat tiga rekening PIP atas nama siswa tersebut yang diduga diterbitkan pada jenjang kelas yang berbeda, yakni saat duduk di kelas 2, kelas 4, dan kelas 5. Masing-masing rekening tercatat memiliki nominal bantuan sebesar Rp450.000.
Pihak sekolah berharap persoalan serupa ke depan dapat dikomunikasikan lebih awal sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan bersama tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
“Harapan kami, apabila ada persoalan seperti ini, mohon didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik karena dana PIP adalah hak siswa yang harus diterima,” ujarnya.
Saat ini, sekolah menyebut baru satu kasus yang dipastikan mengalami kendala pencairan dana PIP. Meski demikian, masih ada satu siswa lain yang statusnya sedang ditelusuri dengan mencocokkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan rekening PIP.
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan wali murid sekolah dasar di Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku baru mengetahui anaknya tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) setelah enam tahun berlalu. Selama anaknya masih bersekolah, keluarga mengaku tidak pernah menerima bantuan maupun memperoleh informasi terkait status pencairan dana tersebut.
Pengakuan itu kemudian memunculkan polemik mengenai penyaluran bantuan PIP dan mendorong penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait.





