PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dugaan praktik pembelian seragam sekolah yang masih terjadi saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMP Negeri di wilayah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengaku masih diarahkan untuk membeli seragam pada saat proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Temuan tersebut memicu keprihatinan karena pemerintah telah melarang sekolah menjual maupun mengarahkan pembelian seragam kepada calon peserta didik. Menyikapi masih adanya praktik tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Jawa Tengah bahkan menerbitkan surat himbauan kedua pada 29 Juni 2026 setelah sebelumnya mengeluarkan himbauan serupa pada 26 Mei 2026. Langkah tersebut diambil karena masih ditemukan praktik penjualan maupun pengadaan seragam yang diarahkan oleh sejumlah sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan setiap tahun ajaran baru para orang tua harus menanggung berbagai kebutuhan pendidikan anak. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat seharusnya dapat dicegah sejak awal.
“Setiap tahun ajaran baru orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak. Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal,” ujar Farida, Kamis (2/7/2026).
Farida menegaskan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah yang menjual seragam secara langsung, tetapi juga terhadap praktik mengarahkan orang tua maupun peserta didik membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah.
Menurutnya, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
Ombudsman menegaskan pengadaan seragam harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak membebani masyarakat. Regulasi bahkan memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat untuk membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan ajang kewajiban pembelian yang membebani orang tua dalam penyelenggaraan SPMB,” tegasnya.
Selain mengingatkan sekolah, Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing memperkuat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan. Apabila masih ditemukan praktik penjualan atau pengadaan seragam yang diarahkan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung, praktik tersebut harus segera dihentikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
“Laporan dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman di nomor 0811-998-3737 apabila menemukan adanya pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan,” kata Farida.
Menurut Ombudsman, praktik penjualan seragam oleh sekolah berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB di sekolah negeri maupun PPDB di madrasah. Padahal, kepala daerah, perangkat daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai komitmen mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, berkeadilan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah orang tua calon siswa di Kota Pekalongan juga meminta Pemerintah Kota Pekalongan segera menertibkan praktik penjualan seragam yang masih terjadi di salah satu SMP Negeri saat pelaksanaan SPMB. Mereka berharap pemerintah daerah segera melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas agar ketentuan yang telah diatur pemerintah benar-benar dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan.





