Orang Tua Murid Keluhkan Pengurus Komite dari APH, Mengaku Tak Bebas Berpendapat Saat Rapat

Orang Tua Murid Keluhkan Pengurus Komite dari APH, Mengaku Tak Bebas Berpendapat Saat Rapat
Foro ilustrasi.Rabu (01/07/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang warga Kota Pekalongan berinisial P(45) mengaku resah dengan komposisi kepengurusan komite sekolah di sejumlah sekolah negeri yang menurut pengalamannya kerap diisi oleh aparat penegak hukum (APH), baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas.

Menurut P, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa sungkan di kalangan orang tua atau wali murid, terutama ketika mengikuti rapat yang membahas sumbangan sekolah. Ia menilai, keberadaan pengurus komite yang berasal dari unsur APH membuat sebagian wali murid enggan menyampaikan pendapat secara terbuka.

Bacaan Lainnya

“Pengalaman saya, anak saya sekolah di dua sekolah negeri yang berbeda. Ketua atau sekretaris komitenya selalu dari APH, ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun. Saat rapat membahas sumbangan, kadang orang tua tidak berani menyuarakan pendapat atau merasa segan karena komitenya dari APH,” ujar P,Rabu(1/7/26).

Ia mengatakan, situasi tersebut dapat memengaruhi kualitas musyawarah dalam forum komite sekolah. Menurutnya, tidak sedikit orang tua yang memilih diam meski memiliki pandangan berbeda karena merasa tidak nyaman atau khawatir pendapatnya menimbulkan persoalan.

“Kadang orang tua diam bukan karena setuju, tetapi karena takut atau tidak enak. Saya berharap kepala sekolah lebih bijak dalam menentukan atau memberikan hak suara terkait kepengurusan komite. Sebaiknya jangan dari APH yang masih aktif,” katanya.

Meski demikian, P menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan pengalaman pribadi dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kondisi seluruh komite sekolah di Kota Pekalongan.

Ia juga berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memberikan arahan kepada kepala sekolah agar proses pembentukan komite sekolah benar-benar mengacu pada ketentuan yang berlaku.

P menyinggung regulasi yang mengatur tentang Komite Sekolah Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin independensi komite dalam mengawasi sekolah,yang pada prinsipnya mengatur bahwa anggota komite tidak boleh berasal dari unsur penyelenggara sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam konteks tersebut, Sesuai dengan ketentuan keanggotaan Komite Sekolah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilarang keras menjadi pengurus. Ini mencakup anggota TNI dan Polri aktif.

Komite sekolah sendiri dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjadi mediator antara sekolah dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Sebelumnya Seorang warga Kota Pekalongan berinisial PM (44) mengeluhkan kebijakan pembelian seragam saat penerimaan peserta didik baru di salah satu SMP negeri di wilayah Pekalongan Barat. PM mengaku telah dua kali menyekolahkan anaknya di SMP negeri dan setiap kali masuk sekolah tetap diwajibkan membeli paket seragam beserta atribut.

“Pengalaman saya, anak masuk SMP negeri di wilayah Pekalongan Barat selalu dikenakan biaya seragam lengkap, mulai baju olahraga, batik, baju OSIS, hingga atribut lainnya. Totalnya sekitar Rp850 ribu lebih. Dua kali anak saya masuk SMP negeri, tetap masih harus bayar,” kata PM kepada awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *