PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Dugaan penipuan berkedok janji pemberian proyek menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial SE. Kuasa hukum dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Laporan tersebut diajukan mewakili seorang kontraktor berinisial SW (50), yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah dijanjikan memperoleh pekerjaan proyek. Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024 ketika kliennya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bon atau tanda jadi dengan iming-iming akan mendapatkan proyek.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026, proyek yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Klien kami telah memberikan bon atau tanda jadi pada tahun 2024 dengan harapan memperoleh proyek sebagaimana yang dijanjikan. Namun hingga sekarang janji tersebut tidak dipenuhi. Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Didik kepada wartawan usai membuat laporan.
Didik menegaskan, laporan tersebut dibuat agar dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, pihak terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, laporan itu mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, LBH Adhiyaksa juga berencana menyampaikan surat kepada partai politik tempat terlapor bernaung. Langkah itu, kata Didik, dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan bahwa salah satu kadernya sedang menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, SW (50) mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat proyek yang dijanjikan oleh oknum anggota DPRD Kota Pekalongan tersebut tidak pernah terealisasi. Merasa telah menunggu cukup lama tanpa adanya kepastian, SW kemudian meminta pendampingan hukum hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak SE terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi. Berita ini akan diperbarui setelah yang bersangkutan memberikan hak jawab atau tanggapan resmi.





