PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Komposisi kepengurusan komite di sejumlah sekolah negeri yang disebut diisi oleh aparat penegak hukum (APH) mendapat sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat sebagian orang tua atau wali murid enggan menyampaikan pendapat saat pembahasan sumbangan sekolah.
Seorang warga Kota Pekalongan berinisial P (45) mengaku resah dengan fenomena tersebut. Menurutnya, di beberapa sekolah negeri, posisi pengurus komite ditempati oleh APH, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas.Sabtu (04/07/26).
“Orang tua jadi sungkan kalau mau menyampaikan pendapat atau keberatan saat rapat, terutama yang berkaitan dengan sumbangan sekolah,” ujar P.
Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa komite sekolah semestinya dibentuk untuk mewakili aspirasi orang tua siswa, bukan menghadirkan kondisi yang justru membuat masyarakat enggan bersuara.
“Komite sekolah harus merepresentasikan aspirasi orang tua siswa. Terutama memperhatikan orang tua siswa dari keluarga tidak mampu,” kata Siti Farida saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, fungsi utama komite sekolah adalah menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dengan orang tua serta memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, komposisi kepengurusan komite harus mampu menciptakan ruang partisipasi yang terbuka sehingga seluruh orang tua, termasuk dari kalangan ekonomi lemah, dapat menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut maupun sungkan.
Sorotan mengenai kepengurusan komite sekolah ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya independensi komite sebagai representasi masyarakat, agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dapat dibahas secara transparan dan partisipatif.





