Pendapatan Parkir Kota Pekalongan Capai Rp447 Juta, Dishub Genjot Sistem QRIS

Pendapatan Parkir Kota Pekalongan Capai Rp447 Juta, Dishub Genjot Sistem QRIS
Pengawasan terhadap juru parkir (jukir), hingga penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS),Selasa (19/05/26).

PANTURA24.COM.KOTA PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan optimistis target pendapatan sektor parkir tahun 2026 dapat tercapai. Berbagai langkah pembenahan sistem terus dilakukan, mulai dari penataan lokasi parkir, penguatan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), hingga penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat mengungkapkan bahwa hingga minggu pertama Mei 2026, capaian pendapatan sektor parkir telah mencapai sekitar Rp447 juta atau berada di kisaran 30 persen dari target tahunan sebesar Rp1,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, capaian pendapatan parkir tahun ini sebenarnya menunjukkan tren yang lebih baik. Hanya saja, pada Januari dan Februari sempat terjadi perlambatan akibat sejumlah faktor, termasuk fokus penataan sistem dan persiapan lokasi parkir baru.

“Kalau dilihat per bulannya sebenarnya tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Namun di Januari dan Februari memang ada penurunan karena sebelumnya pendapatan sudah digenjot pada akhir tahun. Selain itu, menjelang puasa dan Lebaran kemarin kami juga fokus pada penertiban dan pembenahan sistem parkir,” terang Restu, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, Dishub juga disibukkan dengan proses persiapan lelang sejumlah lokasi parkir baru, termasuk kawasan taman parkir strategis di pusat kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas potensi pendapatan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target pendapatan dapat tercapai pada akhir tahun. Berbagai strategi terus dilakukan, termasuk penguatan koordinasi dengan para jukir dan tim pengelola parkir di lapangan.

“Harapannya setelah seluruh persiapan selesai, kita bisa mengejar kekurangan target setoran setiap bulannya. Tim parkir juga sudah bergerak melakukan sosialisasi, imbauan, sampai penagihan setoran rutin,” ujarnya.

Restu menjelaskan, sistem pengelolaan parkir di Kota Pekalongan menerapkan skema pembagian hasil, yakni 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen menjadi hak juru parkir. Oleh karena itu, kedisiplinan jukir dalam menyetorkan pendapatan parkir menjadi salah satu kunci penting dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai bentuk inovasi sekaligus penguatan transparansi, Dishub Kota Pekalongan baru saja meluncurkan uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS di kawasan Alun-alun dan Jalan Mataram. Sistem ini diharapkan menjadi solusi modern yang memudahkan masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan.

“Tujuan utama QRIS ini agar pendapatan parkir benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak ada uang yang menguap. Semua tercatat secara transparan,” kata Restu.

Melalui sistem QRIS, pembayaran parkir dari masyarakat akan langsung masuk ke rekening Bank Jateng. Selanjutnya, sistem akan membagi hasil secara otomatis, yakni 60 persen untuk rekening juru parkir dan 40 persen masuk ke kas pemerintah daerah.

Menurutnya, mekanisme digital tersebut tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat karena pembayaran dilakukan secara non-tunai atau cashless. Jika uji coba berjalan sukses, Dishub berencana memperluas penerapan QRIS di sejumlah titik parkir lainnya di Kota Pekalongan.

“Kalau uji coba ini berhasil, insyaallah akan kita perluas ke lokasi-lokasi lainnya. Kami optimistis penerapan digitalisasi parkir ini bisa mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan,” tambahnya.

Selain pembenahan sistem pembayaran, Dishub juga terus meningkatkan profesionalisme para jukir resmi. Para jukir yang telah memenuhi kewajiban administrasi diberikan atribut lengkap berupa rompi, topi, serta karcis resmi parkir agar mudah dikenali masyarakat.

Tak hanya itu, khusus untuk jukir yang sudah menggunakan sistem QRIS, Dishub juga menyiapkan ID card digital berisi kode QRIS yang dapat langsung dipindai oleh pengguna jasa parkir. Dengan demikian, proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.

“Melalui berbagai inovasi dan penataan yang dilakukan, kami berharap sektor parkir tidak hanya mampu menjadi salah satu penyumbang PAD yang optimal, tetapi juga mampu menghadirkan tata kelola parkir yang modern, tertib, aman, dan semakin dipercaya masyarakat,”tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *