Ombudsman Jateng Awasi Ketat SPMB 2026/2027, Soroti Potensi Maladministrasi hingga Pungutan Liar

Ombudsman Jateng Awasi Ketat SPMB 2026/2027, Soroti Potensi Maladministrasi hingga Pungutan Liar
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.Selasa (12/05/26).

PANTURA24.COM,SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat koordinasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, serta kepala dinas pendidikan dan dinas sosial se-Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan Ombudsman guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa pengawasan SPMB telah dimulai sejak Februari 2026 dan akan berlangsung hingga Agustus 2026.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, pembukaan posko pengawasan, monitoring isu pendidikan di media massa dan media sosial, hingga mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO),” ujar Farida,Selasa(12/5/26).

Ombudsman Jateng mencatat sektor pendidikan masih menjadi bidang pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Pada 2024, terdapat 147 laporan terkait pendidikan dan 75 di antaranya berkaitan dengan PPDB/SPMB. Sementara pada 2025 tercatat 129 laporan pendidikan, dengan 59 laporan terkait PPDB/SPMB.

Berdasarkan hasil pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah potensi maladministrasi yang kerap terjadi dalam pelaksanaan PPDB/SPMB. Temuan tersebut antara lain keterlambatan verifikasi dan validasi data DTKS untuk jalur afirmasi, penyalahgunaan surat domisili dan jalur mutasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili, hingga praktik pungutan dan penjualan seragam saat daftar ulang.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti belum optimalnya pengelolaan pengaduan masyarakat, adanya intimidasi terhadap panitia maupun satuan pendidikan, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL), pembobotan nilai prestasi yang tidak berjenjang, praktik yang mengarah pada petty corruption, hingga penerimaan siswa di luar mekanisme resmi PPDB/SPMB daring.

Dalam pengawasan pra-SPMB 2026, Ombudsman turut menemukan sejumlah catatan terhadap rancangan petunjuk teknis (juknis), seperti pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, serta syarat tambahan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Farida berharap berbagai saran dan masukan dari Ombudsman dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Ia juga meminta pemerintah daerah segera menetapkan juknis SPMB sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta segera menyosialisasikannya kepada masyarakat karena tahapan penerimaan murid baru semakin dekat.

“Ombudsman meminta seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, keandalan layanan, serta responsivitas terhadap pengaduan masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Ombudsman, pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga mendorong dinas pendidikan untuk proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Masyarakat diimbau terlebih dahulu memanfaatkan kanal pengaduan di satuan pendidikan maupun dinas pendidikan sebelum menyampaikan laporan ke Ombudsman sebagai upaya terakhir.

Untuk pengaduan dan informasi, masyarakat dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui WhatsApp 0811-998-3737, telepon 024-8442627, atau email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *