Kisah Pilu Kakak Beradik Dipasung Belasan Tahun, PJ Bupati Batang Turun Tangan Tanggung Biaya Pengobatan

Pj Bupati Batang mendatangi rumah kakak beradik warga Desa Candi, Kecamatan Bandar yang dipasung oleh keluarganya, Selasa (11/6).

PANTURA24.COM, BATANG – Kakak beradik warga Desa Candi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang selama 10 tahun lebih dipasung oleh keluarganya. Keduanya terpaksa dirantai kakinya di ruang belakang rumah lantaran mengalami gangguan jiwa dan kerap mengamuk.

Keberadaan kakak beradik tersebut yakni Mukhlis (45) Ahmad Rozikin (38) terungkap saat survei potensi desa bersama Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki dengan Badan Pusat Statisti (BPS) setempat.

Bacaan Lainnya

Diketahui Mukhlis dipasung oleh keluarganya selama 14 tahun setelah terjatuh dari atas truk dan mengalami gangguan jiwa. Meski sempat menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa namun kondisinya tidak membaik dan justru pernah kabur dan menganiaya tetangganya.

Sedangkan sang adik, Ahmad Rozikin mengidap gangguan kejiawaan setelah gagal diterima menjadi siswa SMA Taruna. Yang bersangkutan depresi sehingga sejak lulus SMP hingga sekarang usia 23 tahun juga tidak ada tanda-tanda kesembuhan meski sudah dirawat di rumah sakit jiwa.

“Jadi setelah kami melihat langsung kondisinya, kedua kakinya tidak benar-benar dipasung, akan tetapi masih bisa bebas bergerak walaupun terbatas dalam ruangan. Kakinya diikat tali dan rantai,” ujar Pj Bupati Lani Dwi Rejeki menjelaskan usai bertemu keluarganya, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga sudah berusaha mengobati kedua anaknya tersebut ke rumah sakit jiwa. Kini kedua anaknya itu diikat kakinya dan ditempatkan dalam ruangan agar tidak bisa keluar rumah dan mengganggu warga.

Dari informasi pihak keluarga juga disampaikan bahwa sang adik atau Ahmad Rozikin sudah pernah menjalani tujuh kali pengobatan namun tetap saja kambuh lagi. Sehingga terpaksa dipasung bersama kakaknya di ruang belakang rumah.

“Pihak keluarga merasa khawatir makanya memilih mengikat kaki kedua anaknya agar tidak mengamuk lagi. Mereka masih bebas bergerak di dalam ruangan,” katanya.

Bersama Kepala BPS Batang Heni Djumadi, Pj Bupati Lani Dwi Rejeki langsung memerintahkan Dinas Kesehatan mengevakuasi dua kakak beradik itu untuk menjalani pengobatan ulang. Akhmad Rozikin dibawa ke RS Djunaid Pekalongan dan Mukhlis berobat ke RSJD Amino Gondohutomo, Semarang.

“Sudah saya mintakan izin ke pihak keluarga. Hari ini juga dilakukan persiapan sehingga besok sudah bisa langsung dievakuasi, adapun perkara biaya ditanggung BPJS sepenuhnya,” sebut Lani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *