Gegara Dana Simpanan Tak Kunjung Cair, Belasan Nasabah BMT Mitra Umat Geruduk Kantor KPU dan DPC PPP Kota Pekalongan

Belasan nasabah BMT Mitra Umat menggeruduk Kantor KPU Kota Pekalongan sambil membentangkan tulisan menuntuk hak pengembalian uang simpanan, Senin (20/5).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Belasan nasabah BMT Mitra Umat menggeruduk Kantor KPU Kota Pekalongan. Nasabah meminta agar KPU tidak memasukkan nama caleg terpilih dari partai berlambang Ka’bah sekaligus bendahara koperasi yang masih bermasalah tersebut ke dalam daftar usulan pelantikan.

“Kedatangan kami ke kantor KPU untuk meminta penundaan pelantikan caleg terpilih dapil 1 Pekalongan Barat bernama Eko Lusjianto dari partai berlambang Ka’bah karena belum mengembalikan uang nasabah,” ujar Khadijah salah satu nasabah di Kantor KPU, Senin (20/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa saudara Eko Lusjianto selaku Bendahara BMT Mitra Umat harus menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya karena tabungan milik nasabah belum bisa dicairkan 100 persen.

Meski pihaknya juga menyadari bahwa persoalan yang dihadapi para nasabah dengan caleg terpilih dari PPP yang juga Bendahara BMT Mitra Umat bukan menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami nasabah hanya ingin KPU memfasilitasi agar bisa dipertemukan dengan Pak Eko dari Caleg PPP untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” katanya.

Pihaknya terpaksa datang ke KPU Kota Pekalongan sebagai upaya berjuang karena ribuan nasabah yang memiliki simpanan dengan jumlah nominal mulai dari puluhan hingga ratusan juta masih terus mengharapkan uangnya kembali.

Direktur LBH Adhiyaksa, Didik Pramono yang menjadi kuasa hukum nasabah menambahkan seharusnya partai politik berperan dengan menggunakan kewenangannya untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mana kala ada kadernya yang terpilih menjadi wakil rakyat menjadi terduga pelaku kejahatan keuangan dengan korban ribuan masyarakat.

“Kami akan sangat mengapresiasi apabila partai politik menerapkan prinsip jujur, bersih dan amanah serta memiliki integritas sehingga apabila ada kader yang sedang menghadapi persoalan hukum lebih baik berikan contoh yang baik agar masyarakat khususnya nasabah menjadi percaya,” tukasnya.

Usai dari Kantor KPU, belasan nasabah yang terdiri dari emak-emak itupun mendatangi Kantor DPC PPP di Jalan Karya Bhakti Nomor 30 Kelurahan Medono, namun yang dituju kosong tidak ada seorang pun di lokasi.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri membenarkan telah menerima kedatangan nasabah BMT Mitra Umat yang menyampaikan aspirasi agar dipertemukan dengan saudara Eko Lusjianto yang merupakan caleg terpilih.

“Tadi yang dikeluhkan dari LBH Adhyaksa itu Pak Eko Lusjianto, beliau itu selaku caleg terpilih. Jadi itu persoalan di luar pemilu yang berkaitan dengan hal lain lah,” jelasnya.

Ia pun menerangkan hal-hal yang bisa menjadikan caleg terpilih diganti sesuai PKPU Nomor 6 seperti caleg meninggal dunia, kemudian diberhentikan dari peserta pemilu dalam hal ini partainya, lalu ada kaitannya juga dengan pelanggaran hukum pemilu, pelanggaran kampanye dan politik uang.

“Kalau itu terjadi dan diproses pada masa kampanye hal itu bisa dibatalkan dan kemudian ada lagi tidak memenuhi syarat sebagai calon, itu di antaranya,” urainya.

Terpisah Ketua DPC PPP Kota Pekalongan, Mambrur Salim saat dihubungi pantura24.com melalui panggilan dan chat What’s App untuk dimintai tanggapan tidak merespon hingga berita naik tayang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *