Saksi Ahli Sentil Hakim Yang ‘Paksakan’ Sidang Pidana Tanpa Pertimbangkan Putusan Incraght Perdata

Saksi Ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH MH disumpah sebelum didengar kesaksiannya di sidang lanjutan kasus sengketa tanah dengan terdakwa Leni Setyawati dan ketiga anaknya di PN Pekalongan, Selasa (21/5).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH MH menilai pemidanaan kasus sengketa tanah yang menjerat Lani Setyawati (74) dan ketiga anaknya tidaklah tepat. Pasalnya proses hukum perdata masih berjalan dan belum ada putusan incracht.

“Seharusnya tidak diproses pidana karena masih ada perdata, seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan penjelasan dari putusan berkekuatan hukum tetap itu ketika sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan, sedangkan pada kasus ini proses hukum perdata masih berjalan dengan adanya Peninjauan Kembali (PK).

Dosen Hukum Pidana itu menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) itu di Pasal 167 yang artinya mereka (Lani dan kekuarganya) didakwa memasuki rumah orang lain secara melawan hukum namun faktanya mereka itu tidak memasuki rumah orang lain tapi memang sudah tinggal dan menduduki sejak lama.

“Jadi unsur masuk yang memaksa itu kan gak ada, lalu ini sebenarnya kasus perdata lho? murni perdata. Ini ada putusan sampai kasasi dan kasasi ini belum dieksekusi, harusnya ada gugatan untuk pengosongan rumah tapi karena masih ada upaya hukum berupa PK maka pidanya sebenarnya gak bisa, nunggu dulu PK-nya,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim tidak meneruskan pemeriksaan perkara pidananya karena masih ada perkara perdata yang masih berlanjut. Jadi ditunggu dulu kepastian hukumnya.

“Seharusnya hakim menyampaikan karena masih ada perkara perdata maka kami akan menangguhkan perkara pidana ini misalnya seperti itu,” jelasnya.

Disebutkannya hakim seharusnya mengacu pada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956 itu sepanjang masih ada pengajuan perdara maka pidanya ditangguhkan. Itu yang mesti dipertimbangkan oleh hakim.

Sementara itu Nasokha yang menjadi kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa pasal yang diajukan JPU itu tidak mempengaruhi kliennya karena keluarga Leni sudah tinggal lama di tanah yang disengketakan tersebut.

“Jadi dengan adanya status quo untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) antara keluarga Leni dan pelapor, maka yang berhak atas tanah status quo itu adalah pemilik lama karena sudah dukuasai sejak 1981,” urainya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *