Kasus Santriwati Gegerkan Pekalongan, Masyarakat Diminta Terus Mengawal

Kasus Santriwati Gegerkan Pekalongan, Masyarakat Diminta Terus Mengawal
Foto Ilustrasi.Jumaat (29/05/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN, – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok padepokan di wilayah Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memicu perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan sejumlah media.

Polisi mengungkap, terduga pelaku diduga menggunakan modus meminta santriwati memijat dirinya di ruang tertutup. Para korban disebut sulit menolak karena pelaku merupakan sosok yang dihormati di lingkungan pondok.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor ke kepolisian. Para pelapor disebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dengan hukuman berat, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis dan Hukuman seumur hidup.

“Masalah ini harus diketahui publik agar kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di Pekalongan maupun daerah lain,” kata Arif, Jumat (29/5/2026).

Arif juga menyoroti adanya dugaan permintaan dari pihak padepokan agar sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial terkait kasus tersebut diturunkan.

“Kalau benar ada permintaan take down, tentu publik bertanya-tanya ada apa. Kasus seperti ini harus dibuka terang agar masyarakat tahu,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang disebut telah bekerja intensif hingga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Kami apresiasi penyidik yang bekerja maraton sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tegas agar memberi efek jera,” ucapnya.

Menurut Arif, masyarakat juga perlu terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut berjalan transparan hingga berkekuatan hukum tetap.“Jangan sampai kasus yang sudah viral kemudian hilang begitu saja. Tidak ada yang kebal hukum,” katanya,ayo kawal kasus ini bersama,ucap arif

Ia turut mendorong korban lain yang belum melapor agar tidak takut menyampaikan aduan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau masih ada korban lain, jangan malu atau takut melapor. Ini demi kebaikan bersama,” ujar Arif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *