Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah Untuk Judi Online, Kapala Toko Mixue Pekalongan Jadi Pesakitan

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono memperlihatkan barang bukti penggelapan uang perusahaan oleh tersangka RAH, Kepala Toko Mixue

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Kepala toko Mixue Kota Pekalongan berinisial RAH menjadi pesakitan setelah polisi menetapkan sebagai tersangka penilep modal perusahaan sebesar Rp 252.971.000. Diketahui uang sebanyak itu digunakan untuk membiayai hobi bermain judi online.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya menggunakan uang toko untuk judi online,” ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono, Selasa (17/10/2023).

Bacaan Lainnya

Sumaryono mengatakan sebagai kepala toko seharusnya tersangka ini bertanggungjawab menyetorkan uang tunai hasil penjualan harian selama sepekan ke bank.

Adapun setoran terakhir yang dilakukan pelaku pada 15 April 2023 lalu. Kemudian setelah itu bank libur lebaran pada 19 April hingga 25 April 2023.

“Harusnya tersangka ini menyetorkan uang pendapatan toko pada 16 April 2023 namun ditunda pada pekan berikutnya atau setelah lebaran,” jelas AKP Sumaryono.

Kemudian setelah kejadian itu pihak manajemen bernama P hingga 2 Mei 2023 belum menerima setoran uang dari tersangka lalu mengubungi yang bersangkutan.

Hasilnya RAH berjanji akan menyetorkan uang perusahaan melalui bank pada 3 atau 4 Mei 2023. Namun lagi-lagi RAH berdalih dan pada saat dihubungi kembali oleh P, mengaku sedang sakit.

“Tersangka ini minta izin tidak masuk kerja karena alasan sakit hingga pada 5 Mei 2023 pelaku kembali berjanji akan menyetorkan uang ke bank pada Senin 8 Mei 2023,” terangnya.

P yang curiga lantas menghubungi saksi untuk mengumpulkan keterangan sekaligus menanyakan uang toko dan akhirnya diketahui uang hasil penjualan dibawa oleh tersangka.

“Tersangka saat dihubungi beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian P mengajak bertemu RAH di Cafe Galore. Tersangka mengakui perbuatannya telah menilep uang milik perusahaan,” beber AKP Sumaryono.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita 22 lembar cetakan data penjualan harian toko mulai dari 16 April hingga 7 Mei 2023. Lalu lembaran print out tersebut menjadi barang bakti yang memberatkan pelaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” tutup AKP Sumaryono. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *