Kerap Dirugikan Aktivitas Galangan Kapal, Ratusan Nelayan Asemdoyong Pemalang Geruduk Kantor Desa

Kapal besar yang baru diturunkan dari galangan kandas dan mengganggu alur pelayaran perahu nelayan hendak keluar masuk TPI Asemdoyong, Pemalang

Pantura24.com, Pemalang – Ratusan nelayan kecil di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Asemdoyong, Kabupaten Pemalang menggeruduk kantor desa setempat. Aksi itu dipicu oleh aktivitas galangan kapal yang kerap mengganggu alur keluar masuk perahu milik warga.

“Tiap kali galangan menurunkan kapal ke sungai atau muara selalu menutupi jalur perahu yang hendak masuk TPI maupun berlayar menuju laut,” ungkap pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Asemdoyong, Eko Budiyanto, Rabu (28/9/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan alur keluar masuk TPI Asemdoyong mengalami pendangkalan sehingga jalur yang biasa dilintasi nelayan setempat tertutup oleh kapal yang turun dari galangan. Akibatnya bisa menyebabkan kandas.

Karena beberapa kali mediasi gagal mendapat kesepakatan maka nelayan menuntut agar galangan kapal pindah ke lokasi lain. Apalagi keberadaan galangan diduga belum mengantongi izin.

“Sudah lima bulan ini kami terganggu dengan aktivitas galangan. Saat membangun galangan juga tidak ada sosialisasi ke warga,” ucapnya.

Adapun jenis perahu nelayan yang biasa berlalu lalang di kawasan TPI Asemdoyong seperti Arat, Cantrang dan Waring. Total ada 700 kapal dan ribuan nelayan yang dirugikan.

“Kapal dari galangan yang kandas itu baru bisa terbebas setelah ditarik perahu cantrang. Pernah ada perahu milik warga setempat nyaris kecelakaan gara-gara terkena jangkar kapal,” ujarnya.

Sementara itu hasil mediasi yang mempertemukan pihak perusahaan, galangan dan nelayan disaksikan petugas dari Polairud, Polsek, Koramil dan tokoh masyarakat setempat memunculkan kesepakatan bahwa pihak pertama yakni galangan bersedia membangun baro atau water break kiri kanan dalam jangka panjang.

Kemudian ada kewajiban membuka alur pelayaran tiap kali kapal turun agar tidak terjadi kandas dan memperbaiki kerusakan perahu milik nelayan dan bertanggungjawab bila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh peluncuran kapal dari galangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *