PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan, Andung Supriagi, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Selasa (8/9/2026).
Kedatangan Andung berlangsung di tengah proses penelusuran dugaan permasalahan kredit di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Namun, Andung menegaskan bahwa kedatangannya bukan dalam rangka pemeriksaan , melainkan untuk dimintai keterangan terkait persoalan BKK, khususnya mengenai proses kredit.
“Bukan pemeriksaan, ya, tapi lebih dimintai keterangan saja. Tentang BKK saja, itu saja,” ujar Andung usai memberikan keterangan.
Menurut Andung, materi yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan proses kredit yang pernah dijalaninya. Ia menyebut pertanyaan yang disampaikan kepadanya masih seputar proses pengajuan hingga pembayaran kredit.
“Seputar proses kredit saja,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Andung juga mengungkapkan adanya hal yang baru diketahuinya setelah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengaku baru mengetahui bahwa kredit atas namanya ternyata tercatat dalam kategori macet.
Padahal, menurut pengakuannya, pembayaran angsuran selama ini tetap dilakukan setiap bulan.
“Saya juga baru tahu bahwa ternyata saya macet, padahal saya angsuran setiap bulan,” ungkapnya.
Andung menuturkan, penyidik yang meminta keterangannya juga masih mempertanyakan bagaimana status kredit tersebut dapat masuk dalam kategori macet, sementara dirinya mengaku rutin melakukan pembayaran angsuran.
“Penyidiknya juga masih heran kenapa kok saya jadi tergolong macet. Angsuran lancar,” ujarnya.
Terkait perbedaan antara pembayaran yang disebutnya lancar dengan status kredit yang tercatat macet, Andung menyatakan persoalan tersebut kemungkinan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak BKK.
“Angsuran lancar, tapi mungkin nanti ditanya di BKK-nya,” katanya.
Sementara itu, proses penelusuran dugaan permasalahan kredit di BKK Kabupaten Pekalongan masih berlangsung. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah untuk menggali proses serta persoalan yang berkaitan dengan fasilitas kredit di bank daerah tersebut.
Hingga kini, keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati Jawa Tengah.





