LPKM Pekalongan Soroti Foto Menu MBG Tak Muncul di Radar MBG, BGN Diminta Evaluasi SPPG

LPKM Pekalongan Soroti Foto Menu MBG Tak Muncul di Radar MBG, BGN Diminta Evaluasi SPPG
Transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.Jumaat (04/09/26).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) menyoroti adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum melaporkan atau menampilkan menu harian beserta foto makanan melalui platform Radar MBG.

LPKM menilai ketersediaan informasi tersebut penting karena Radar MBG disediakan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai sarana bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Bacaan Lainnya

Melalui Radar MBG, masyarakat dapat mengetahui sejumlah informasi, mulai dari sekolah penerima manfaat, menu makanan, kandungan gizi, foto makanan, hingga SPPG yang memproduksi makanan tersebut.

Ketua LPKM Pekalongan, Agus Subekti, mengatakan apabila terdapat SPPG yang belum melakukan pelaporan sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN, kondisi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Menurut Agus, transparansi menjadi hal penting mengingat Program MBG menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Penggunaan anggaran negara dalam program MBG harus diikuti dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar gizi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus Subekti, Jumat (4/9/2026).

Ia meminta BGN memastikan seluruh SPPG menjalankan kewajiban pelaporan secara konsisten, sehingga sistem yang telah disediakan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Kami meminta BGN tidak hanya menyediakan sistem Radar MBG, tetapi juga memastikan seluruh SPPG menjalankan kewajiban pelaporan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat diberikan fasilitas untuk melakukan pengawasan, tetapi data dari SPPG justru tidak tersedia atau tidak diperbarui,” tegasnya.

LPKM juga mengingatkan bahwa Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis telah berlaku sejak 29 April 2026.

Regulasi tersebut mengatur standar gizi, komposisi makanan, kualitas pangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan standar gizi dalam penyelenggaraan MBG.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional menekankan pentingnya data pemenuhan gizi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pemantauan, serta evaluasi program.

Agus menilai, jika informasi menu tidak dilaporkan atau tidak diperbarui, hal tersebut setidaknya perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau data menu tidak dilaporkan atau tidak diperbarui, tentu hal tersebut perlu dipertanyakan karena menyangkut transparansi dan kualitas data program pemerintah. Kami meminta dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya, apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan BGN maupun perjanjian kerja sama, maka langkah penanganan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti ada ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan BGN atau perjanjian kerja sama, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Agus.

### LPKM: Sanksi Harus Berdasarkan Pemeriksaan

LPKM menegaskan tidak menginginkan adanya pemberian sanksi secara sembarangan terhadap SPPG. Setiap dugaan pelanggaran, menurut mereka, harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Dalam regulasi BGN yang berlaku, terdapat mekanisme sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu dalam penyelenggaraan Program MBG.

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengenai sistem penjaminan keamanan pangan, misalnya, mengatur sanksi terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan/atau pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat ketentuan sanksi administratif dalam bidang penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik. Bentuk sanksi antara lain dapat berupa teguran tertulis, penghentian operasional sementara, dan/atau penghentian permanen.

Namun, Agus kembali menekankan bahwa penerapan sanksi harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan SPPG. Kami justru ingin program MBG berjalan dengan baik. Tetapi karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan anggaran negara, maka transparansi harus menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

LPKM juga meminta BGN dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap SPPG yang diduga belum memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk memastikan data yang ditampilkan melalui Radar MBG diperbarui secara berkala.

Selain itu, masyarakat diminta diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program MBG.

“Jika memang ada SPPG yang lalai, berikan pembinaan terlebih dahulu apabila aturan mengaturnya. Tetapi apabila pelanggaran terbukti dan dilakukan berulang atau masuk kategori pelanggaran yang dikenai sanksi, jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan BGN,” pungkas Agus.

LPKM menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan mendorong terciptanya tata kelola program yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih mencoba meminta pihak SPPG maupun BGN untuk memberikan keterangan alasan belum adanya foto menu pada website Radar MBG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *