PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Seorang warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, berinisial KU (34), mengaku tengah menghadapi persoalan utang piutang dengan seorang pemberi pinjaman yang disebutnya sebagai rentenir. KU mengaku pinjaman sebesar Rp 32 juta yang dilakukan pada awal 2025 itu telah dibayarnya hingga melebihi nilai pokok pinjaman.
KU mengatakan, saat awal meminjam uang, terdapat kesepakatan terkait bunga sebesar 30 persen per bulan hingga pinjaman dinyatakan lunas. Dalam perjalanannya, KU mengaku telah membayar uang lebih dari Rp 32 juta.
Namun, persoalan tersebut belum berakhir. KU mengaku merasa takut ketika pihak oknum rentenir datang menagih karena menurutnya kerap membawa dua orang yang disebutnya sebagai oknum aparat penegak hukum (APH).
“Setiap menagih pinjaman, oknum rentenir selalu membawa dua oknum APH. Pernah salah satu oknum APH meminta jaminan sertifikat kalau ada,” ujar KU, Kamis (3/9/2026).
KU menyebut penagihan dengan membawa oknum APH tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Ia mengaku diminta memberikan jaminan terkait utang tersebut.”Sudah dua kali oknum APH menagih bersama oknum rentenir dan meminta jaminan. Saya sedih dan takut,” katanya.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada Kamis (3/9), KU mengaku mendapatkan surat panggilan dari kepolisian terkait perkara yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.
KU mempertanyakan pelaporan tersebut karena menurutnya persoalan yang terjadi merupakan hubungan utang piutang yang sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian.
“Saya mendapatkan surat panggilan terkait utang piutang yang saya rasa sudah lunas, tetapi malah dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penggelapan dan penipuan. Padahal ini hutang piutang,” ujarnya.
KU berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh, termasuk adanya perjanjian pinjam-meminjam dan pembayaran yang menurut pengakuannya telah dilakukan.
“Saya berharap kasus hutang piutang ini jangan sampai menjadi perkara penggelapan dan penipuan, padahal sudah ada perjanjian hutang piutang,” ucap KU.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan dari pihak pemberi pinjaman maupun pihak yang disebut KU sebagai oknum APH mengenai tudingan tersebut.





